SATELITNEWS.COM, TANGSEL--Seorang pemuda berinisial MAN tewas mengenaskan dengan luka bacokan di sejumlah tubuhnya. MAN menjadi korban penganiayaan saat tawuran terjadi di Jalan Wr Supratman Raya, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu, (23/9/2023).
Pada pukul 05.00 WIB, pemuda berusia 24 tahun itu ditemukan tidak bernyawa di depan palang pintu kereta Stasiun Pondok Ranji dengan luka sobek pada bagian dada sebelah kiri, dahi bagian atas, lengan sebelah kanan, serta punggung belakang sebelah kanan.
Maman, Ketua Rukun Warga (RW) 01/05 Kelurahan Pondok Ranji mengatakan, MAN merupakan salah satu warganya yang sudah menetap sekitar 10 tahun. Kata Maman, korban tinggal hanya berdua dengan neneknya.
“Korban warga saya. Dia warga pendatang. Sudah 10 tahun lebih,” ujarnya saat ditemui di rumahnya.
Maman menceritakan, dirinya mengetahui informasi tewasnya MAN seusai melaksanakan salat subuh. Saat itu, sebut Maman, lengan korban hampir putus.
“Pas saya sudah salat subuh, saya dapat laporan dari warga kalau ada yang kebacok. Tangannya hampir putus. Banyak luka bacokan yang saya dapat laporan,” katanya.
Maman menuturkan, MAN diketahui sedang menongkrong bersama teman-temannya sambil menenggak minuman keras sebelum terjadi tawuran. Setelahnya, korban beranjak dari lokasi warung tempatnya nongkrong itu hingga kemudian ditemukan tewas mengenaskan.
“Dia sempat nongkrong. Dia itu lagi nongkrong depan warung terus minum sebotol sendiri abis itu pergi,” sebutnya.
Adanya korban jiwa, membuat warga Pondok Ranji resah. Pasalnya, aksi tawuran antar kelompok terjadi setiap malam pada akhir pekan.
Sementara, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Agung Nugraha pihaknya telah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP). Kata Agung berdasarkan keterangan saksi-saksi korban tewas akibat mengikuti tawuran antar kelompok. Sampai saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman dan mencari saksi-saksi.
“Kami sudah cek TKP pengeroyokan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP,” pungkasnya.(eko)
Diskusi tentang ini post