SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyerangan terhadap pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, pada Minggu (24/9) lalu. Ketiga tersangka itu berinisial C, H dan M.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setioyono mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil 7 orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pedagang yang di Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan, dalam peristiwa bentrokan antara sekolompok yang diduga preman dengan pedagang.
“Laporan tadi malam kami memanggil dan mengamankan 7 orang. Tiga orang kami tetapkan sebagai tersangka, ” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setioyono kepada Satelit News, Selasa (26/9).
Katanya, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini berinisial, C, H, dan M. Ketiganya, merupakan oknum perwakilan dari ormas Indonesia Timur yang dipimpin oleh Hengki.
“Ketiganya, oknum Perwakilan Indonesia Timur. 4 lainnya, masih kami lakukan pendalaman, ” katanya.
Selain itu, polisi juga mendapatkan surat terkait deklarasi kelompok massa yang melakukan penyerangan tersebut. Mereka mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten.
Menurut Kapolres, Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten terdiri dari perwakilan oknum Ormas PP, BPPKB, PPBNI, Pendekar Banten, Indonesia Timur dan LAPBAS.
“Oknum ormas tersebut, membentuk sebuah aliansi yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pasar Rakyat Banten, ” katanya. (alfian)
Diskusi tentang ini post