SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Pemerintah daerah diwanti-wanti agar benar-benar menyiapkan anggaran untuk pemilukada 2024. Hal ini bertujuan untuk memastikan pesta demokrasi tersebut berjalan lancar. Mendagri bahkan sudah mengeluarkan surat edaran.
Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ. Dalam edaran tersebut, Tito meminta pemda menyiapkan dana pilkada dalam dua tahun anggaran untuk menghindari tekanan pada APBD. Perinciannya, 40 persen melalui APBD 2023 dan 60 persen sisanya melalui APBD 2024.
’’Hal ini dikecualikan bagi Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ ujar Tito. Seperti diketahui, DIJ memiliki aturan keuangan tersendiri. Tito juga menginstruksikan pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pusat untuk memastikan semua kabupaten/kota di wilayah masing-masing mencantumkan kebutuhan pilkada. Yakni, dalam rancangan APBD 2024 maupun APBD Perubahan 2023.
Jika anggaran pemerintah kabupaten/kota tidak tersedia secara cukup, APBD tidak dapat disahkan. ’’Peraturan daerah mengenai APBD tersebut tidak dapat diberlakukan,’’ jelasnya. Tak hanya itu, Mendagri juga menetapkan deadline pencairan alokasi pilkada. Yakni, 40 persen di APBD 2023 pada 10 November 2023 dan 60 persen paling lambat 15 Desember 2023. (jpg)
Diskusi tentang ini post