SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Kanit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan, Ipda Siswanto meninggal dunia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (2/10). Sejumlah fakta menarik terungkap dalam sidang. Salah satunya adalah upaya terdakwa menawarkan uang damai sebesar 50 juta rupiah kepada keluarga korban agar laporannya dicabut.
Dalam sidang tersebut jaksa menghadirkan 4 orang saksi, meliputi saksi di TKP, saksi CCTV, saksi olah TKP (kepolisian) dan saksi dari keluarga korban. Sedangkan terdakwa yakni Ida Amini (29) hadir via daring.
Sidang yang berlangsung Senin, (2/10) sore hari itu diketuai oleh Hakim Ketua Ismail Hidayat. Persidangan diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus kecelakaan di Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan.
“Bahwa terdakwa Ida Amini pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 08.55 WIB karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap JPU saat membacakan dakwaan.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4 KUHP tentang kelalaiannya mengakibatkan korban meninggal dunia dan pidana penjara paling lama 6 tahun,” ungkap dia.
Setelah membaca dakwaan, pihak JPU pun bertanya kepada 4 saksi yang telah dihadirkan dalam sidang. JPU bertanya kepada saksi di TKP yakni Robi terkait kronologi kejadian kecelakaan yang melibatkan terdakwa Ida Marini dan korban Ipda Siswanto.
“Jadi saya tidak tau persis tabrakannya seperti apa, saya hanya melihat korban sudah tergeletak di jalan Sutera Boulevard, Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan,”ucap Robi dalam keterangannya.
Kata Robi, setelah itu dirinya lalu berhenti dan menepi untuk menolong korban dan melihat kondisi korban tidak sadarkan diri. Melihat kondisi korban, dirinya lalu bergegas menuju RS terdekat untuk melaporkan bahwa ada korban kecelakaan di jalan tersebut.
“Lalu kemudian ambulans datang untuk membawa korban ke RS EMC, Alam Sutera Serpong,”ucapnya.
Sementara saksi lainnya yang merupakan istri dari korban yakni Marissa mengatakan awal mula dirinya mengetahui suaminya mengalami kecelakaan dari sang anak. Setelah itu ia lalu datang ke RS EMC untuk melihat kondisi suaminya.
“Pertama kali saya lihat suami saya di rumah sakit itu sudah tidak sadarkan diri, dan di rumah sakit itu juga saya melihat pelaku yang menabrak suami saya,”ujarnya.
Namun, kata Marissa, pelaku yang seharusnya meminta maaf kepadanya dan keluarganya, justru mengkhawatirkan mobilnya yang rusak dan bertanya siapa yang akan mengganti mobil tersebut.
“Kemudian dia (pelaku) dengan nada rasa tidak bersalahnya itu mengaku bahwa telah menabrak suami saya,”ucapnya.
Lanjut Marissa, korban yang mengalami cukup serius lantaran ada benturan di bagian kepala dan kaki di bagian kiri sehingga membutuhkan biaya yang cukup besar, lalu korban dipindahkan ke RS Polri Keramat Jati, Jakarta Timur.
“Kemudian selama seminggu dirawat di RS Polri, suami saya meninggal tanggal 26 Agustus 2023 dengan hasil CT Scan bahwa ada benturan sangat berat di bagian kepala dan kaki kirinya hancur remuk,” terangnya.
Marrissa yang tak bisa menahan rasa sedihnya, terlihat berderai air mata saat memberikan keterangan dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum korban yakni Agus Supriyatna mengatakan dalam kasus tersebut, pelaku memang tidak ada unsur kesengajaan dan pelaku dengan korban pun tidak saling mengenal. Namun yang bikin kliennya itu kesal lantaran pelaku yakni Ida Amini tidak ada itikad baik untuk meminta maaf.
“Justru dia (pelaku) malah mengkhawatirkan mobilnya itu, ‘mobil saya rusak siapa yang ganti’, itu keterangan dari saksi fakta si Robi,”jelasnya.
Kata dia, pelaku sempat menemui korban, saat masih dirawat di RS Polri Kramat Jati. Namun, lanjut dia, pihak keluarga korban belum siap dan tidak mengizinkan pelaku menemui. Kemudian, 2 minggu setelah Ipda Siswanto meninggal dunia, pihak pelaku datang menemui pihak keluarga korban dengan menawarkan uang damai sejumlah Rp50 juta dan meminta laporannya dicabut.
“Jadi pelaku itu tidak ada etikanya dengan bertanya ‘kapan mau ditangguhkan dan kapan mau dibebaskan’ sambil menawarkan uang 50 juta itu,” ucapnya.
Diketahui, Ipda Siswanto yang merupakan Kanit PPA Satlantas Polres Tangerang Selatan mengalami kecelakaan saat dirinya hendak bersepeda di jalan Sutera Boulevard, Alam Sutera, Serpong Tangerang Selatan (19/8). Saat itu dirinya ditabrak oleh pelaku yang menggunakan minibus jenis toyota Innova dari arah berlawanan.
Pelaku yang hendak menyalip dari arah kanan itu menabrak korban yang membuat korban terpental dan mengalami luka yang cukup berat. Korban lalu dibawa kerumah sakit dan dirawat selama seminggu sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 26 Agustus 2023. (mg5)
Diskusi tentang ini post