BacaJuga :
SATELITNEWS.COM, SERANG – Di usia 23 tahun, Provinsi Banten masih mempunyai Pekerjaan Rumah (PR) yang sangat besar. Tidak hanya dalam program pembangunan infrastruktur, tapi juga pada kondisi kekerasan yang melibatkan anak-anak masih banyak terjadi.
Sehingga, Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten, mengkategorikan status mengkhawatirkan.
Ketua KPA Provinsi Banten Hendri Gunawan mengatakan, hingga akhir September tahun 2023, pihaknya telah mendampingi dan memproses 72 kasus yang melibatkan anak-anak. Kasus itu dalam berbagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak anak dengan rincian 34 kasus kekerasan fisik yang melukai fisik anak-anak dan 6 kasus kekerasan psikis yang merusak mental dan emosional mereka.
“Selain itu, terdapat 20 kasus pencabulan dan 5 kasus persetubuhan yang melibatkan anak-anak yang sangat rentan dan mengguncang fisik dan psikis anak-anak, 4 kasus hak asuh yang menjadikan anak korban dalam konflik keluarga, 2 kasus penelantaran anak yang menghadirkan situasi menyedihkan, dan 1 kasus eksploitasi anak yang mengancam masa depan anak,” kata Hendri, Rabu (4/10/2023).
Gunawan melanjutkan, di samping peningkatan angka kasus yang telah dihadapi, munculnya permasalahan lain dalam bentuk kekerasan fisik dan intimidasi di lingkungan pendidikan dan lingkungan bermain anak dalam dua tahun terakhir patut menjadi perhatian.
Kasus perundungan yang semakin mengkhawatirkan, menurut Gunawan, mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih holistik dalam perlindungan anak. Untuk itu, peran serta orang tua sangat penting dalam mengawasi lingkungan bermain anak.
“Mereka perlu memberikan batasan dan pengawasan yang sehat dan memantau dengan seksama jejaring pertemanan anak, khususnya dalam era digital yang semakin kompleks,” ujarnya.
Dikatakan Gunawan, masyarakat sebagai bagian dari sistem pendukung anak-anak, juga diharapkan turut aktif dalam pengawasan terhadap anak-anak di lingkungannya. Pengawasan di lingkungan menjadi semakin relevan karena beberapa kasus kekerasan seksual terjadi di tangan orang-orang terdekat yang dikenal baik oleh anak.
“Kolaborasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah pelanggaran hak anak dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi mereka,” ucapnya.
Ketegasan dan keseriusan dalam menangani kasus-kasus seperti ini, akan terus menjadi fokus Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten bersama berbagai lembaga pemerhati dan perlindungan anak di Banten, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, UPTD PPA, P2TP2A, UPPA di tingkat Polres dan Polda, dan lembaga yang konsen terhadap anak lainnya.
Pendampingan dan perlindungan anak-anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan lagi kesadaran masyarakat akan pentingnya melibatkan diri dalam menghadapi tantangan untuk menjaga keamanan anak-anak kita.
“Semua ini adalah bagian dari upaya kolektif untuk melindungi hak-hak anak dan memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan mendukung pertumbuhan mereka yang optimal,” jelas Gunawan.
Dengan menghadapi tantangan ini, tambahnya, secara bersama-sama melalui langkah-langkah kolaboratif yang komprehensif, kita dapat memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak di Provinsi Banten.
Kolaborasi ini adalah, bentuk komitmen kita untuk menciptakan masa depan yang aman dan cerah bagi generasi muda, serta menghormati dan melindungi hak-hak mereka sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Permendikbud 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Di ulang tahunnnya yang ke-23, provinsi Banten terus menorehkan prestasi dengan meraih 4 kali berturut-turut Provinsi Layak Anak (Provila). Semoga dalam perjalanan ke 23 tahun ini, Provinsi Banten terus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua anak-anaknya.
“Mari bersama-sama berkomitmen untuk melindungi hak-hak mereka dan menciptakan masa depan yang cerah. Selamat ulang tahun, Banten,” pungkasnya. (luthfi)
Diskusi tentang ini post