SATELITNEWS.COM LEBAK—Rencana Kabupaten Lebak menerima sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini belum ada kepastian. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak mengaku belum siap menampung sampah dari luar.
Sedangkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak enggan berkomentar soal rencana kebijakan yang bakal berlaku pada tahun 2024 mendatang itu. Kepala DLH Kabupaten Lebak, Iwan Sutiknl mengaku tempat pemrosesan sampah akhir (TPSA) Dengung di Kecamatan Maja belum siap menampung sampah dari Tangsel.
“Secara kedinasan mungkin belum siap, kenapa belum siap? Coba lihat kita punya alat berat berapa? Punya tiga, dua rusak hanya satu yang berfungsi,” kata Kepala DLH Lebak Iwan Sutikno kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Iwan mengatakan, dengan jumlah alat berat yang tersedia maka tidak memungkinkan untuk menangani sampah dari Tangsel yang diperkirakan bisa mencapai 500 ton per hari. “Enggak bisa tuh, harus pakai alat berat yang besar dan minimal harus ada tiga. Misalnya mereka mulai masuk Januari 2024, kita belum ada apa-apa,” terang Iwan.
Beberapa hal yang tentunya harus disiapkan mulai dari infrastruktur yang memadai termasuk yang penting adalah menyosialisasikan kepada masyarakat. “Memang dengan luasan lahan di Dengung 10 hektare masih cukuplah. Kalau sekarang terpakai setengah artinya masih memungkinkan bisa untuk sampai 5 tahun ke depan,” tuturnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Lebak M Agil Zulfikar justru memilih enggan bersuara ketika ditanya pendapatnya. “Soal sampah saya no comment, itu kembali ke masyarakat. Terlebih, rencana itu ada pro kontra dari elit Lebak,” ucap Agil.
Sementara ketika disinggung apakah permasalahan it akan ada pembahasan dari DPRD? Lagi-lagi Agil mengaku tak mau berkomentar. Dirinya berdalih masih fokus membahas usulan Pj Bupati Lebak. “Saya no commentnya masih fokus soal usulan Pj Bupati ini. Jadi saya no comment dulu, meski pun saya dengar ada pro kontra dari elit Lebak. Namun, poin pertamanya itu kembali ke masyarakat,” Agil menegaskan.
Adapun poin-poin jika sampah itu bisa masuk ke Lebak, Agil mengungkapkan ada tiga poin, yakni masyarakat, PAD dan tidak merusak lingkungan di daerah itu sendiri. “Menghasilkan pendapatan bagi masyarakat ekonomi makro, PAD, dan tidak merusak kehidupan masyarakat. Ya harus dicek juga kondisi dampak lingkungannya. Jadi jika ketiga faktor itu terpenuhi, dewan tidak bisa menolak karena referensinya masyarakat,” terang Agil.
Agil menyebut, Lebak diwacanakan akan mengelola sampah regional dengan memang menggunakan teknologi yang canggih yang ada (sampah) langsung dikonversi alias didaaur ulang. “Jadi sampah regional itu sampah itu langsung didaur ulang, artinya tidak akan ada penumpukan sampah,” imbuhnya. (mulyana)
Diskusi tentang ini post