SATELITNEWS, TANGERANG – Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bisa segera melakukan penertiban bangunan-bangunan liar (Bangli) di bantaran Sungai Cisadane. Selanjutnya segera dilakukan pembangunan ruang terbuka hijau di area tersebut.
Ketua FMCSC, Yusin Sueb mengatakan, bahwa dia mengaku kesal dengan lambatnya penanganan dalam penertiban Bangli di Bantaran Sungai Cisadane, tepatnya di Desa Gaga, Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji. Padahal, katanya, pihak FMCSC sudah dua kali melakukan audiensi dengan pihak DPRD dan Pemkab Tangerang.
“Penanganannya terbilang lambat. Untuk penertiban Bangli yang nantinya digunakan ruang terbuka hijau. Padahal, sebelumnya sudah melakukan dua kali audiensi atau dengar pendapat bersama DPRD dan OPD terkait,” tukas Yusin kepada Satelit News, Rabu (4/10).
Meski sudah dua kali dilakukan audiensi. Namun, sampai saat ini belum ada tindakan atau pergerakan dari Satpol PP dalam penertiban bangli tersebut. Kata Yusin, untuk mengingatkan kembali pihaknya pun kembali memyurati beberapa dinas terkait, diantaranya Satpol PP, Tata Ruang Bangunan (DTRB), Dinas Lingkungan Hidup (DLHK), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), dan DPRD Kabupaten Tangerang.
“Karena tidak adanya tindakan penertiban hingga saat ini, akhirnya kita kembali menyurati dinas terkait dan kita datangi gedung DPRD untuk menanyakan usulan dari FMCSC sebelumnya,” ujarnya.
Dijelaskan Yusin, pada audiensi pertama yang dilakukan pada hari Selasa (13/6/2023) dan audiensi kedua pada Selasa (4/7/2023) lalu, semua telah sepakat akan dilakukan pembongkaran Bangli di bantaran Sungai Cisadane, karena akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Bahkan, kata Yusin, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang pun telah melakukan rapat kordinasi dengan para pengusaha atau pemilik bangli tersebut, di Aula Kecamatan Pakuhaji pada Kamis (8/8/2023) lalu.
“Kami tahu bahwa bantaran Sungai Cisadane otoritasnya Pemerintah pusat. Tapi, kami sebagai masyarakat tidak ingin melangkah terlalu jauh ke pusat. Kan pemerintah paling dekat buat kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Cukuplah kami menuangkan aspirasi ke Pemkab. Seyogyanya Pemkab Tangerang melanjutkan aspirasi dari warga ke Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Menurut Yusin, pihaknya hanya ingin bantaran Sungai Cisadane terpelihara dengan rapih dan bersih dengan konsep ruang terbuka hijau. Lanjutnya, pada rapat koordinasi sebelumnya, yaitu Kamis (8/8) lalu, Pemkab Tangerang telah memberi waktu kepada pemilik bangunan liar yang berada di bantaran Sungai Cisadane untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Namun hingga saat ini belum ada kejelasan juga, dan ini harus ada penyikapan dari Pemda Kabupaten Tangerang,” tandasnya.
Yusin menegaskan, apabila dalam waktu 7 hari tidak ada penertiban bangunan liar di Bantaran Sungai Cisadane, maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
“Kami dari Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC) kami akan melakukan aksi demo,” pungkasnya.
Senada, Tokoh Pemuda Pakuhaji Muhammad Yusuf menambahkan, pembangunan di Kabupaten Tangerang wilayah utara saat ini sangat gencar. Maka dari itu, ruang terbuka hijau sudah semakin menyempit, sehingga pembangunan RTH sangat diperkukan.
“Tentunya RTH ini sangat diperlukan untuk kesehatan masyarakat dan juga kebersihan lingkungan. Namun, kami berharap untuk penertiban tetap mengutamakan kemanusiaan,” tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan Satelit News
bahwa sebanyak 33 bangunan liar termasuk rumah warga atau penduduk, di sepanjang Sungai Cisadane kurang lebih 7,3 Km. Tepatnya di wilayah Desa Kohod, Kali Baru, dan Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji akan segera diterbitkan. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post