SATELITNEWS.COM, CILEGON – Tersangka pembobol counter HP di lingkungan Pasar Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta, ternyata dua orang remaja. Keduanya berhasil diringkus Polsek Purwakarta Polres Cilegon kurang dari 1×24 Jam.
Kapolres Cilegon AKBP Eko melalui Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan menjelaskan, bahwa telah terjadi pencurian pemberatan di sebuah ruko counter HP di Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
“Peristiwa pada Selasa (26/09) sekira pukul 11.00 WIB di ruko counter HP di Kelurahan Tegal Bunder Kecamatan Purwakarta milik korban Salimudin. Pelaku masuk melalui pintu lantai 2 dengan cara menjebol kunci,” kata Iwan dalam konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian dalam keterangan tertulis kepada Satelit News, Sabtu (7/10/2023).
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan, Kapolsek Purwakarta IPTU Iwan Sofiyan, serta dihadiri oleh personel Polsek Purwakarta Polres Cilegon.
Adapun kronologis kejadian kata Iwan, ketika korban setelah bangun tidur turun ke lantai 1, dimana dijadikan sebagai counter HP dan mendapati etalase dalam keadaan terbuka. “Kemudian setelah mengecek kondisi ruangan handphone berbagai merek sebanyak 24 buah telah hilang,” ujar Iwan.
Atas kejadian pencurian itu, korban melaporkan kejadian ke Polsek Purwakarta. Menindaklanjuti laporan, Polsek Purwakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial MH (17) dan RC (16) di sebuah kontrakan di lingkungan Kalibaru Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol. Dua remaja yang diduga pelaku itu merupakan warga Kecamatan Pulomerak,” ucap Iwan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Merek Honda Scoopy warna Biru Nopol A-4816-WS berikut dengan buah BPKB, satu tas ransel warna merah, satu buah sweater warna abu abu motif loreng hitam,18 HP berbagai merek hasil curian.
“Atas kejadian tersebut korban saudara Salimudin mengalami kerugian Rp 30.000,000,” jelas Iwan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 butir 4 dan 5 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post