SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Riko Arizka (21), terdakwa pembunuhan Elisa Siti Mulyani (23) menggunakan kloset bekas, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Senin (9/10/2023).
Vonis itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 17 tahun penjara, karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain dengan Unsur Disengaja sebagai tuntutan primer.
JPU juga menjerat terdakwa, dengan Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain sebagai pasal subsider atas kasus dengan Nomor perkara 126/Pid.B/2023/PN.Pdg.
Proses persidangan dipimpin Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra, anggota Anggi Prayurisma dan Agung Darmawan, di ruang sidang PN Pandeglang.
Dalam putusannya, Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra menyatakan, secara sah dan meyakinkan terdakwa tidak melanggar pasal 340 KUHP.
Tetapi, terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang lain dan divonis 15 tahun kurungan penjara.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan, tidak melanggar pasal primer 340 sebagaimana dituntutkan. Tetapi, terdakwa terbukti melanggar pasal subsider 338 KUHP dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara,” kata Hendhy, seraya mempersilahkan pihak terkait mengajukan banding atau pikir-pikir.
Kaka kandung korban, Asep Anton Hermansyah mengaku tidak puas dengan keputusan majelis hakim, yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap pembunuh adiknya.
Pihaknya kemudian akan mempersiapkan langkah selanjutnya, agar terdakwa mendapatkan hukuman yang berat.
“Kami dari pihak keluarga merasa kurang, saya akan mencoba dengan bapak korban dan melaporkan hasil sidang ini,” ujar Asep.
Dia menilai, pelaku dengan sengaja telah melakukan pembunuhan terhadap adiknya. Oleh karena itu, dia menyayangkan keputusan majelis hakim yang menganulir tuntutan pasal 340 KUHP dan menggunakan pasal 338 KUHP.
“Sebenarnya merasa kurang, mengganjal, karena ini enggak pas. Kalau harapan kami, minimal 20 tahun dan bahkan bisa lebih lagi. Kami meyakini, dia melanggar pasa 340 tentang pembunuhan berencana,” ujarnya lagi.
Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi Elisa Siti Mulyani (23), warga Kampung Saruni RT 03 RW 01, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, ditemukan tewas mengenaskan dan bersimbah darah di Jalan Stadion Badak, Kampung Kuranten, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Rabu (8/2/2023) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Ternyata, korban dibunuh mantan kekasihnya Riko Arizka (21), menggunakan kloset bekas.
Informasi yang dihimpun, sebelumnya korban dan pelaku beriringan ke Stadion Badak, Kuranten, Pandeglang. Di lokasi itulah, sempat terjadi cekcok hingga keduanya berdebat dan kemudian korban dicekik dari belakang, serta dibekap oleh pelaku.
Setelah itu, korban dibawa ke pinggir tebing. Di sana, korban dihantam dengan kloset bekas sampai tewas.
Mendapat informasi adanya penemuan mayat dari warga sekitar, pihak kepolisian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan titik terang, hingga pada pukul 22.30 WIB, pelaku yang merupakan warga Kampung Cipacung 1 RT 003 RW 005, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, dibekuk. (mg4)
Diskusi tentang ini post