SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Perumahan Cendana Park milik PT Lippo Group yang sedang dalam proses pembangunan belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal). Pihak pengembang perumahan di Jalan Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug itu diminta untuk berhenti sementara dan melengkapi perizinan yang diperlukan.
Permintaan itu Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, perwakilan Lippo Group dan elemen masyarakat, Senin (9/10). Amud mengatakan pihaknya bersama dengan para anggota Komisi I mempertanyakan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait masih berjalannya pembangunan perumahan tersebut. Padahal izin Amdal dan izin usaha belum dikeluarkan Pemkab Tangerang.
“Kami pihak Komisi I pun mempertanyakan, fungsi Wasdal dari para OPD terkait. Kenapa bisa seperti itu, izin belum keluar pembangunan dibiarkan,” kata Amud.
Politisi partai Golkar itu menegaskan, pihaknya bersama dengan para Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, akan meninjau langsung ke lokasi pembangunan perumahan Cendana Park.
“Nanti kita akan coba sidak, ke lokasi secara langsung. Dan untuk pengembang, kalau memang belum ada izin, OPD terkait harus melakukan tindakan, untuk penyetopan sementara pembangunannya,” tandasnya.
Ketua Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan ada keanehan dalam pembangunan Perumahan Cendana Park milik PT Lippo Group Tbk tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah OPD, perumahan tersebut belum mengantongi izin namun pembangunan terus berjalan, bahkan beberapa ruko sudah ada yang beroperasi, atau sudah ditempati.
“Kita pernah bertanya, pada tanggal 27 September 2023, kepada DTRB bahwa perizinannya sedang diproses. Kalau pada waktu itu masih proses, patut diduga belum memiliki izin. Tapi anehnya kenapa pembangunan terus berjalan,” kata Fahrul Rozi.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Budi Khomeidi membenarkan bahwa perumahan Cendana Park milik PT Lippo Group tersebut belum memiliki izin Amdal.
Namun, pihak pengembang memang telah mengirimkan berkas pembuatan Amdal pada 7 April 2022 lalu. Tetapi, dikarenakan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi, maka izin tersebut belum bisa dikeluarkan.
“Secara aturan setelah mengajukan 60 hari, proses perizinan Amdal akan selesai. Namun, ada persyaratan yang belum lengkap sehingga izin tidak keluar. Diantaranya PKKPN dan site plan,” kata Budi.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan mengaku bahwa memang pihak belum mengeluarkan izin, baik itu PKKPN ataupun site plan. Hal itu dikarenakan pihak Lippo belum menyerahkan master plan terbarunya. Dia juga mengaku DTRB sudah mengeluarkan surat pemberhentian pelaksanaan pembangunan sementara kepada pihak Lippo pada 5 September 2023 lalu.
“Jadi DTRB belum mau mengeluarkan perizinan terbaru apabila kewajiban Lippo belum dipenuhi kepada Pemerintah Daerah,” tukasnya.
Perwakilan pihak PT Lippo Group Tbk Agus mengatakan bahwa pihak perusahaan terus melakukan pembangunan karena telah memiliki izin prinsip yang terbit pada 18 Januari 2021 dan izin lokasi tanggal 8 April 2021. Dia juga mengaku, saat ini sedang melakukan persiapan revisi master plan. Saat ini juga pihaknya sedang berkoordinasi dengan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang terkait pembahasan PSU yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Kami saat ini sedang melakukan persiapan revisi master plan. Untuk pembangunan kita menggunakan izin prinsip dan izin lokasi, ” katanya. (alfian)
Diskusi tentang ini post