SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan melakukan operasi gabungan antara Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Polisi dan TNI, untuk melakukan penertiban truk tanah dan penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, bahwa pihaknya akan meningkatkan operasi gabungan, terkait penertiban truk tanah yang melanggar jam operasional yang tertuang dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
“Kami sampaikan, bahwa pada prinsipnya kita akan meningkatkan penertiban-penertiban. Khususnya pelaksanaan Perbup Nomor 12 tahun 2022 ini,” kata Achmad Taufik kepada Satelit News, Senin (9/10).
Taufik mengungkapkan, berdasarkan hasil laporan dan evaluasi yang dilakukan, maka perlunya dilakukan operasi gabungan dengan aparat penegak hukum, seperti TNI/Polri serta Satpol PP Kabupaten Tangerang. Hal itu diperlukan untuk menekan aktivitas truk tanah di luar jam operasional.
“Nanti kita buat tim gabungan dari TNI/Polri sama Satpol PP. Hari ini (kemarin, red) sedang kami susun untuk pelaksanaan penertiban itu,” katanya.
Taufik mengungkapkan, selama ini Dishub Kabupaten Tangerang sudah rutin memberikan imbauan kepada operator truk untuk menaati aturan yang tertuang dalam Perbup Nomor 12 tahun 2022, yang berlaku demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan raya.
Dia juga mengaku, jika aktivitas truk tanah pada jam-jam tertentu tidak dapat dihindari dan dicegah oleh pihaknya karena petugas di lapangan jumlahnya sangat terbatas. Sementara, jumlah titik yang dilalui oleh truk tanah cukup banyak.
“Jadi memang kalau truk yang lalu lalang di siang hari kita stop. Namun demikian kami pun menyadari apabila ada satu atau dua truk yang lolos, terpaksa mereka harus jalan lagi,” ujarnya
Maka dari itu, pihaknya saat ini melakukan upaya penindakan dengan menambah personel dan membentuk tim gabungan. Sehingga, efektivitas dari penindakan itu bisa berjalan dengan tepat.
Sementara itu, untuk targetnya adalah melakukan penegakan sesuai aturan yang ada, yakni mengenai aturan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir, dan sejenisnya dengan berat 8,5 ton harus beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.
“Nanti kita akan kawal sesuai aturan jam operasional yang ada. Jika nanti pas penertiban ditemukan pelanggaran lalu lintas akan ditindak oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Camat Teluknaga, Zam-zam Manohara menambahkan, dia mengakui bahwa masih banyaknya truk tanah yang melintas di luar jam operasional di wilayah Teluknaga. Bahkan, kata dia, pada Minggu (24/9) lalu, warganya sempat menjadi korban laka lantas hingga meninggal dunia, akibat truk tanah yang beroperasi di luar jam yang tertuang dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2022.
Lanjut Zam-zam, pihaknya selama ini terus melakukan peyekatan-penyekatan, agar tiadak ada truk yang melintas di siang hari. Tepatnya di wilayah Bojong Renged, dimana itu wilayah perbatasan antara Kabupaten Tangerang dengan Kota Tangerang.
“Kita juga selalu terus melakukan penyekatan. Dan sudah sangat optimal melakukan pengawalan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tersebut. Namun memang perlu adanya penguatan pengawasan,” kata Zam-zam.
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mengatakan, untuk mengurangi laka lantas dan kemacetan-kemacetan di jalan akibat truk tanah.
Selain dilakukan pengawasan terhadap Perbup Nomor 12 Tahun 2022, Dinas Perhubungan harus dapat memastikan, kondisi sopir dalam keadaan fit, tidak dalam pengaruh alkohol, dan tentunya harus sudah memiliki SIM.
“Jadi harus dipastikan juga, kondisi si sopir benar-benar fit, tidak mabuk, dan memiliki SIM. Hal itu guna meminimalisir terjadinya laka lantas,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga dan mahasiswa di Teluknaga dan Kosambi melakukan aksi unjuk rasa, menuntut penegakan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Jam Operasional di Ruas Jalan Kabupaten Tangerang. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post