SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasdi yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan, telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain. Saat ini telah hadir,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (10/10/2023). Sebelumnya, kemarin, tim penyidik komisi antirasuah telah memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Mohammad Hatta. Diperiksa sekitar 7 jam, dia irit bicara.
Kasdi dan Hatta, dikabarkan merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka lainnya adalah eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Ketiganya sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain ketiganya, KPK juga mencegah keluarga Syahrul, yakni istrinya, Ayun Sri Harahap, anaknya, Indira Chunda Thita yang juga Anggota DPR RI, serta cucunya, A Tenri Bilang Radisyah Melati.
Kemudian, Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI). Tim penyidik komisi antirasuah, telah menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Syahrul.
Penyidik mengamankan uang Rp 30 miliar, 12 pucuk senjata api, catatan keuangan, serta mobil Audi A6 dalam serangkaian penggeledahan tersebut. Tim penyidik komisi antirasuah juga sudah menggeledah rumah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Kemudian, penggeledahan dilakukan di kantor Kementan, yang menyasar ruang menteri dan sekjen. Berikutnya, tim KPK menggeledah rumah Direktur Alsintan Muhammad Hatta, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (1/10/2023). Dari sana ditemukan uang tunai senilai Rp 400 juta dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Kemudian, pada Selasa (3/10/2023), tim KPK menggeledah rumah staf Mentan Syahrul di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ditemukan dokumen yang berisi catatan penting terkait dugaan korupsi di Kementan. KPK menyebut, ada tiga klaster dugaan korupsi di Kementan. Ketiganya yakni, pemerasan dengan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (rm)
Diskusi tentang ini post