SATELITNEWS.COM, SERANG – Pj Sekda Banten Virgojanti, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten untuk memperluas pengawasan konten penyiaran di platform digital.
Hal itu penting dilakukan, selain untuk mencegah beredarnya berita hoax juga menjaga stabilitas daerah menjelang perhelatan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Dikatakan Virgo, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terjadi, dimana waktu yang dihabiskan untuk mengkonsumsi internet semakin meningkat.
Sehingga, batas antara online dan offline pun menjadi samar atau disebut seamless lifestyle. Karena,, audiens tidak lagi memisahkan kedua platform tersebut dalam menjalankan aktivitas mereka.
“Maka dari itu, pemerintah harus hadir untuk memastikan stabilitas masyarakat tetap terjaga dengan baik, tetap rukun dan aman serta bisa memanfaatkan kemajuan teknologi ke arah yang lebih positif dan produktif,” katanya, seusai Rapat Kerja Daerah dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Perguruan Tinggi, dengan mengusung tema Penyiaran berintegritas pemilu berkualitas di aula kantor Bappeda, KP3B, Kota Serang, Rabu (11/10/2023).
Pada kesempatan itu, Virgojanti mengutip data yang dirilis oleh Nielsen Consumer & Media View (CMV) yang menunjukkan bahwa di Indonesia, pertumbuhan kepemilikan smartphone yang mencapai 250 persen dalam lima tahun terakhir.
Lalu berdasarkan data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023, pengguna internet di Provinsi Banten mencapai 89,10 persen dari total penduduk.
“Artinya, perubahan perilaku dalam konsumsi media ini membuat kebiasaan cross-platform antara media digital dengan media konvensional menjadi suatu hal yang lumrah, dan digital menjadi irisan pada setiap jenis media konvensional, baik televisi, radio maupun cetak,” ujarnya.
Selain itu, literasi digital untuk keluarga dan anak sangat diperlukan hal ini berkaitan dengan media baru dan perkembangan teknologi informasi khususnya internet.
Sebuah penelitian menunjukkan, 5 atau sebanyak 25 persen dari anak-anak telah mengenal internet pada usia 3 tahun.
Data penelitian tersebut, memperlihatkan pengguna internet usia muda dan bahkan perkenalan anak-anak dengan internet dimulai di usia balita. Berkenaan dengan hal tersebut, program siaran yang berorientasi pada perkembangan anak masih sangat minim.
“Atas hal itu maka, kemitraan antara KPID dengan Dinas Kominfo baik di Lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dan stakeholder penyiaran agar dapat terus dikembangkan,” katanya.
Kepada rekan-rekan insan penyiaran, Virgojanti berharap agar melakukan siaran dan pemberitaan 6 yang akurat dan konstruktif.
Dirinya yakin media penyiaran juga memiliki semangat untuk menyukseskan Pemilu 2024. Hakikatnya media penyiaran milik publik dan untuk kepentingan publik.
“Media penyiaran sangat berperan dalam mewujudkan pemilu yang damai, tertib, adil dan demokratis. Melihat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya hoax dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan isu SARA di media sosial, perlu dikembangkan literasi media sosial bagi khususnya bagi pelajar dan mahasiswa sebagai pemilih pemula,” paparnya.
Untuk itu, KPID, Bawaslu dan KPU Provinsi Banten bersama-sama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik dapat melakukan kerjasama bidang literasi media sosial, komunikasi publik dan monitoring media sosial guna menumbuhkembangkan pendidikan demokrasi menjelang Pemilu 2024.
Dalam penggunaan media digital, masyarakat wajib bermuamalah berdasarkan keimanan, ketakwaan, dan persaudaraaan. Terlebih di jagat maya yang kini ramai oleh perseteruan tak jelas.
“Saat menjumpai konten negatif yang berisi ujaran kebencian dan hoax, masyarakat harus bertabayyun melakukan proses verifikasi atau cek dan ricek tentang kebenaran sesuatu,” himbaunya.
Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengungkapkan, kerjasama MoU dengan lima Perguruan Tinggi (PT) di Banten yakni Unsera, Untirta, UIN SMH Banten, Unma Banten dan Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Tangerang.
“MoU itu mencakup pendidikan akademik Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Riset Penyiaran, Pengabdian Masyarakat dalam bentuk Desa Binaan Cerdas Bermedia, KPID Mengajar dan Magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM),” katanya.
Diakui Haris, data lembaga penyiaran televisi di wilayah layanan Provinsi Banten masih didominasi oleh lembaga penyiaran televisi berjejaring dari pada non jaringan. Ada sekitar 13 lembaga penyiaran televisi berjejaring dan lima non jaringan di Provinsi Banten.
“Saat ini potensi penyiaran radio dan televisi di Provinsi Banten sudah cukup banyak dan merata. Untuk penyiaran radio misalnya total ada sekitar 68 lembaga penyiaran yang tersebar di delapan Kabupaten dan Kota,” ujarnya.
Kemudian untuk Lembaga penyiaran swasta (LPS) ada 48, Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) ada 14 dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal dan RRI ada enam. Sedangkan untuk penyiaran televisi total seluruhnya ada 25 yang terdiri dari Lembaga penyiaran swasta (LPS) ada 17, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal dan TVRI ada satu dan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) ada tujuh. Sehingga total seluruh Lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Banten mencapai 93.
Pada kesempatan itu Haris juga menampilkan data hasil survei dimana 70,2 persen masyarakat mempercayai dengan pemberitaan yang disampaikan oleh media masa seperti TV, radio, koran dan berita online.
Media penyiaran juga berada di urutan teratas yang banyak diakses masyarakat dan dipercaya dalam memberikan informasi dengan skor penilaian 54,5 persen, yang disusul kemudian kanal media sosial 20,9 persen. Lalu berita online 13,1 persen dan media cetak 4,2 persen. (luthfi)
Diskusi tentang ini post