SATELITNEWS.COM, LEBAK—Kasus pemerkosaan yang menimpa gadis di bawah umur sebut saja Mawar oleh empat pemuda yang diduga digiring damai oleh oknum kepala desa mendapat kecaman dari mantan anggota DPRD Kabupaten Lebak sekaligus tokoh Kecamatan Bayah, Erwin Komara Sukma.
Aksi bejat yang dilakukan empat pemuda itu terjadi Minggu malam 24 dan 30 September 2023 lalu, di Kecamatan Panggarang. Peristiwa yang menimpa gadis di bawah umur itu sudah sempat laporkan ke Polsek, tetapi berujung dimusyawarahkan yang diinisiasi oleh oknum kepala desa agar keluarga pelaku dan korban bisa berdamai.
Namun, upaya musyawarah itu disesalkan LPA Lebak terlebih hasil musyarawah bersama itu yang ditandatangani orang tua korban, dan keempat pelaku tidak tercantum adanya keadilan bagi korban yang sudah mengalami kerusakan fisik dan mental. “Kasus ini kasus asusila, adalah kasus luar biasa. Walaupun tidak ada pengaduan pihak berwajib bisa langsung memproses kasus tersebut,” kata Erwin Komara Sukma Kepada SatelitNews.Com, Rabu (11/10/2023).
Erwin menyebut kasus asusila berujung damai kerap terjadi. Terbaru, Erwin menyayangkan kasus pemerkosaan yang banyak melibatkan pelaku diselesaikan dengan damai. “Ini kasus di Bayah, sudah beberapa kejadian kasus seperti ini. Saya menyayangkan, kejadian-kejadian seperti ini yan melibatkan banyak pelaku diselesaikan dengan damai. Ini jadi preseden buruk bagi penegak hukum,” singgung Erwin.
“Kasus seperti ini seringkali dibiasakan damai, ini jelas menjadi preseden buruk bagi penegak hukum. Polisi harus segera bertindak dan menangkap pelaku, tidak usah menunggu laporan karena ini kasus pemerkosaan,” imbuhnya.
Sementara Camat Bayah, Dadan Juanda saat dihubungi melalui telepon mengatakan, ia sudah menerima informasi dari salah satu kades ada kasus asusila. Namun kasusnya sudah diselesaikan secara musyarawah di Polsek. “Jadi baru itu yang saya tahu dari kades soal kasus asusila itu, tapi itu tidak resmi secara tertulis,” ujarnya.
“Kalau misalkan, saya pada prinsipnya jika ada keberatan dari pihak korban kenapa enggak diselesaikan baik secara hukum mauapun lainnya. Yang jelas kita juga harus memikirkan kondisi korban. Terpenting ada penanganan pasca kejadian tersebut untuk korban,” timpalnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post