SATELITNEWS, TANGSEL—Kediaman Pungky Masyaviani Syabieq mantan terdakwa reseller iPhone si kembar Rihana dan Rihani didatangi sejumlah orang tidak dikenal. Pungki merasa kedatangan orang-orang yang berlangsung pada tengah malam itu sebagai teror.
Diketahui, Pungky merupakan mantan terpidana dalam kasus penipuan dan penggelapan iPhone si kembar Rihana dan Rihani. Meski sempat mendekam di dalam penjara, dirinya kini sudah bebas.
Namun ironisnya, dirinya masih mendapat teror oleh empat orang yang juga mengaku sebagai korban dalam penipuan ini. Pungky didatangi langsung ke rumahnya yang berada di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Sabtu (7/10/2023) lalu.
“Kejadiannya Sabtu malam minggu, tanggal 7 kemarin, ada reseller nagih ke rumah,” ujar Vicky Fachreza, suami dari Pungky.
Dari rekaman CCTV yang diterima, terlihat empat orang laki-laki berdiri di depan rumah tersebut. Salah satu lelaki yang mengenakan kemeja dan celana jeans itu membuka pagar lalu masuk kedalam halaman sambil berdiri didepan pintu rumah. Sesekali pria berambut pendek itu mengetok pintu yang ada didepannya. Sedangkan, tiga pria lainnya menunggu didepan gerbang. Vidio berdurasi 1 menit 28 detik ini terekam pada pukul 23.22 WIB.
Saat itu, baik Vicky dan Pungky tidak menemui orang-orang tersebut lantaran anaknya baru dipulangkan dari rumah sakit. “Ada saya di dalam, baru balik dari RS karena anak sakit,” jelasnya.
Namun, sebut Vicky, saat itu orang tersebut hanya ditemui kakak kandungnya. Mereka mengaku ingin turut serta uang-uang yang digelapkan Si Kembar baik secara langsung atau melalui perantaraan Pungky yang juga sebagai korban sekaligus terseret menjadi terpidana yang baru bebas.
“Katanya sih mau berkontribusi mempemperjuangkan kasus Si Kembar dan ingin tau langkah-langkah hukumnya apa. Itu yang geruduk juga bawa lawyer,” kata Vicky.
Merespons hal ini, Vicky belum ada berencana melaporkan peristiwa tersebut. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menyiapkan langkah-langkah apa yang akan diambil.
“Belum, baru koordinasi dengan pihak kuasa hukum. Yang jelas tindakan orang-orang itu bisa dipidana karena memasuki pekarangan rumah tanpa izin,” pungkasnya. (eko)
Diskusi tentang ini post