SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Kepala Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Nurjen dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Selasa (10/10). Dia dituduh melakukan penyelewengan anggaran rehabilitasi Kantor Desa Gembong sebesar Rp 508 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra membenarkan, adanya laporan dari warga terkait dugaan penyelewengan anggaran rehab kantor desa.
“Iya tadi ada laporan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Baru hari ini masuk,” kata Doni Saputra, Selasa (10/10).
Lanjut Doni, laporan tersebut ditujukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Tangerang. Dimana dalam laporan tersebut, berisikan permintaan untuk memonitoring pembangunan gedung kantor Desa Gembong, yang diduga ada penyelewengan.
Menurut Doni, pelapor menyertakan bukti rencana anggaran belanja (RAB) Desa Gembong, Kecamatan Balaraja tahun anggaran 2023. Besaran anggaran yang diduga ada penyelewengan sebesar Rp508 juta dengan pelaksanaan kegiatan tiga bulan.
“Pelapor menyertakan bukti RAB, dan kita tunggu nanti disposisi pimpinan,” jelasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat mengaku belum mengetahui, terkait adanya laporan tersebut.
“Saya belum mendapatkan laporan ataupun informasi terkait hal tersebut, ” kata Yayat.
Sementara itu, Kepala Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Nurjen tidak memberikan komentar apa pun saat dihubungi oleh wartawan Satelit News melalui telepon seluler dan WhatsApp. (alfian)
Diskusi tentang ini post