SATELITNEWS.COM, SERPONG—Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangsel menuntut Budyanto Djauhari yang merupakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dihukum penjara selama satu tahun. Tuntutan yang lebih ringan jika dibandingkan dengan jerat maksimal sampai 10 tahun penjara itu diajukan karena jaksa mendasarkan pada surat kesepakatan damai antara terdakwa dengan korban.
“Ini sudah ada perdamaian dari istri. Jadi, kemarin, saat sidang juga istrinya sampaikan kalau anak-anaknya, kalau tidak salah ada 4 orang, tidak ada yang menafkahi. Itulah pertimbangannya,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Herdian Malda Ksastria, pada Kamis (12/10).
Bahkan Tiara Maharani, istri juga korban KDRT Budyanto, pernah meminta penangguhan penahanan sang suami. Saat itu, jaksa baru saja menerima pelimpahan tahap dua dari polisi. Namun Malda mengaku tegas menolak.
“Istrinya datang ke sini minta ditangguhkan (penahanan Budyanto),” ungkap dia.
Kasus ini bermula dari penganiayaan Budyanto terhadap Tiara di rumah tinggal yang mereka kontrak di Perumahan Serpong Park, Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, pada Rabu pagi, 12 Juli 2023. Tersangka dengan brutal melakukan kekerasan terhadap istrinya yang sedang hamil empat bulan tersebut hingga babak belur.
Budyanto bahkan mengancam warga tetangganya yang coba menghentikan kekerasan itu. Dia juga viral dengan ancamannya terhadap keluarga Tiara yang mengadukannya ke polisi. Sempat dibiarkan, tak ditahan, oleh kepolisian setempat, Budyanto baru dibekuk setelah ada intervensi Polda Metro Jaya.
Saat ini, seperti dituturkan Malda, proses persidangan perkara KDRT Budyanto telah sampai tuntutan jaksa. “Sudah tuntutan, satu tahun penjara,” katanya. (eko)
Diskusi tentang ini post