SATELITNEWS.ID, TANGSEL—Keputusan pemerintah daerah membolehkan restoran melayani pembelian di tempat harus diimbangi dengan pengawasan serius. Jangan sampai diberikan kelonggaran tapi hak konsumen tidak diperhatikan sehingga mengancam keselamatan.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Paragon, Puji Imam Jarkasih menyampaikan pemerintah Kota Tangsel harus konsisten dalam menerapkan aturan. Di satu sisi memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha restoran tapi di sisi lain pasar-pasar cukup ramai sejak PSBB tahap pertama. Ini menjadi kontradiktif satu dengan yang lain. Tim Gugus Tugas Covid-19 harus terus menerus memantau selama pemberlakukan PSBB.
“Masyarakat sebagai konsumen harus memperoleh kepastian hukum dari regulasi Pemkot. Pemkot jangan setengah hati. Sejak awal masih banyak kerumunan di pasar tradisional dan modern. Semestinya juga bisa diatur jaraknya,” ucapnya.
Kendati memang kebijakan PSBB saat ini mensyaratkan banyak hal bagaimana restoran boleh melayani makan ditempat seperti penataan tempat duduk, kapasitas harus setengahnya dan menyediakan tempat cuci tangan. Bagi petugas yang diberikan kewenangan ini perlu setiap saat mengontrol.
“Jangan sampai kemudian ada yang tidak patuh kemudian tidak memberikan hak keselamatan bagi konsumen sehingga rawan penyebaran Covid-19. Ini perlu kesadaran selain masyarakat yang selalu dijadikan objek untuk taat juga perlu petugasnya harus disiplin mengontrol,” ujarnya.
Pihak restoran juga perlu memperhatikan karyawannya apakah sehat atau tidak. Sekiranya lagi kurang sehat perlu tidak ditugaskan sementara. Serta selalu memperhatikan protokoler kesehatan. Perlu ada kerjasama semua pihak, pemerintah dunia usaha dan masyarakat.
“Tanpa ada kerjasama rasanya sulit untuk dapat menerapkan kebijakan yang sudah di edarkan oleh Pemkot Tangsel. Tujuannya cukup baik bagaimana aktifitas masyarakat dan dunia usaha restoran kembali normal. Tapi jangan lupa tujuan utama mengendalikan penularan Covid-19. Jangan sampai malah semakin banyak terpapar Covid-19,” pesannya.
Kembalinya restoran atau rumah makan dibuka makan di tempat adalah langkah yang sangat tepat di saat kondisi keuangan secara umum merosot tajam setelah tiga bulan tidak ada aktifitas. Hampir seluruhnya restoran tutup kecuali restoran siap saji. Secara otomatis karyawan banyak dirumahkan.
“Yang terpenting masyarakat saat ini sudah saling memahami bagaimana menghindari Corona dengan menggunakan masker dan selalu cuci tangan serta jaga jarak. Masyarakat sudah cukup berada di rumah sejak PSBB pertama di berlakukan dengan tidak ada aktifitas,” jelasnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel Gusri Effendy mengungkapkan sepenuhnya mendukung kebijakan Pemkot Tangsel dalam PSBB jilid ltiga yang membolehkan restoran buka dengan kebijakan pengetatan aturan. Kesempatan ini jangan dijadikan hambatan bagi para usaha restoran tapi sambut dengan suka cita.
“Kami mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan Pemkot Tangsel dan kabar dibolehkannya restoran bisa makan di tempat adalah kabar baik bagi kami. Tapi kami juga mendukung sepenuhnya apabila Pemkot menindak tegas bagi pengelola restoran yang membandel tidak sesuai protokoler kesehatan,” kata Gusri kemarin. (din/bnn)
Diskusi tentang ini post