SATELITNEWS.COM, SERANG—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang mengingatkan agar kepada kepala daerah dapat menjaga netralitas mereka dalam proses pemilu.
Netralitas kepala daerah merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga integritas pemilihan.
Dalam pemilihan, kepala daerah memiliki peran penting sebagai pemimpin yang bertanggung jawab atas pelayanan publik dan pengambilan kebijakan. Mereka yang tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, kepala daerah diharapkan dapat memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon dan partai politik.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya akan memberikan imbauan dan peringatan kepada pejabat negara untuk tidak membawa serta kerabatnya dalam setiap kegiatan yang didalamnya terdapat indikasi mempromosikan salah satu kandidat dalam pemilu. Tak terkecuali kandidat tersebut juga merupakan sanak saudara. Dengan kata lain, mengkampanyekan atau sosialisasi terkait partai politik, karena kedua hal tersebut berseberangan dengan netralitas aparatur negara.
“Nanti akan kami dalami apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Kami juga mengimbau kepada para pihak, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 283 dan pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023, untuk mematuhi aturan dan mempedomani di saat tahapan sebelumnya kampanye saat ini,” katanya, Minggu, (15/10).
Agus menerangkan, meski pun saat ini belum ada penetapan calon peserta legislatif dan baru dilakukan penetapan partai politik (Parpol). Namun, selama mereka melakukan bukan pertemuan terbatas dan pertemuan umum, hingga menghadiri kegiatan keagamaan dengan adanya ajakan atau melakukan kampanye, hal itu menjadi pelanggaran Pemilu.
“Memang ada penetapan, baik presiden, DPRD dan calon lainnya. Tetapi, sepanjang dia membawa partai dan bukan di dalam pertemuan terbatas, serta kegiatan rapat umum itu belum boleh. Meski pun kemasannya menghadiri kegiatan keagamaan, itu tidak boleh bawa simbol-simbol partai politik, kemudian mengajak atau kampanye,” terangnya.
Agus menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada sanksi yang jelas terhadap pelanggaran dalam peraturan undang-undang dan PKPU tentang kampanye di luar masanya. Namun, ada langkah lain yang dapat ditempuh oleh Bawaslu apabila ditemukan adanya pelanggaran tersebut. Hal tersebut dengan memberikan rekomendasi kepada lembaga pembina kepala daerah, yang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Memang, sejauh ini kami belum menemukan sanksinya di undang-undang tersebut, karena hanya tertera larangan, tapi tidak ada sanksinya. Mungkin nanti masuknya ke rekomendasi pembinaan kepala daerah, ke Kemendagri. Apabila ada laporan dan temuan pelanggaran berkaitan dengan itu dan penanganannya diteruskan ke lembaga yang berwenang,” tuturnya.
Di beberapa daerah di luar Provinsi Banten, kejadian atau pelanggaran tersebut pernah dilakukan oleh pejabat negara, baik kepala daerah mau pun aparatur sipil negara (ASN).
“Beberapa kejadian sebetulnya pernah dilakukan juga oleh kepala daerah di daerah lain. Ini berlaku kepada seluruh pejabat negara termasuk ASN baik struktural mau pun fungsional,” tandasnya. (cr1/bnn)
Diskusi tentang ini post