SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dukungan revitalisasi Pasar Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis terus mengalir, dengan harapan pengosongan Pasar Kutabumi bisa segera diselesaikan.
Ketua Paguyuban Para Pedagang Pasar Kutabumi (P4KB) Rudi Hartono mengungkapkan, revitalisasi Pasar Kutabumi tetap harus dilanjutkan. Karena menurutnya, kalau tidak dilanjutkan sama saja ada pembiaran terhadap penguasaan lahan pemerintah oleh oknum tak bertanggung jawab.
Saat ini kata Rudi, yang harus tetap dilakukan adalah sikap konsisten dan tegas Pemerintah Daerah dalam hal ini Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang. Sebab, para pedagang yang tadinya sudah mau pindah ke lokasi penampungan sementara, jadi kembali terpengaruh berjualan ke tempat lama.
“Kalau tidak ada ketegasan, tidak akan selesai-selesai. Inikan program Pemerintah Daerah juga. Saat ini, tidak jelas siapa yang mengelola Pasar Lama Kutabumi. Apalagi, kalau sampai ada yang bilang tidak ada sosialisasi, bohong itu, sudah dilakukan sejak 2019,” ujarnya.
Rudi menyatakan, sejak penutupan resmi pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu, sebenarnya sudah tidak ada perwakilan pemerintah di Pasar Lama Kutabumi. Sehingga, pihaknya tidak habis pikir, kalau masih saja ada operasional dan tetap masih ada yang menarik iuran ke pedagang.
Rudi pun sangat menyayangkan, apabila ada orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan pedagang dengan tujuan menguasai lahan pemerintah demi kepentingan pribadi dan didiamkan saja. Karena kata dia, aktifitas yang masih berjalan dan tanpa kehadiran pemerintah, hingga adanya pungutan tak jelas sama aja hal itu dengan pungutan liar atau Pungli.
Oleh karenanya, kata Rudi, demi menjaga kredibilitas pemerintah, Pasar Lama Kutabumi secepatnya segera dibongkar dan dikosongkan. Tujuannya agar lahan pemerintah tidak disalahgunakan demi kepentingan kelompok tertentu.
“Ada pungutan tiap hari di pasar lama itu. Siapa yang melakukan dan setor kemana, sedang pemerintah sudah tidak disitu, itu namanya korupsi, Perumda (Pasar NKR Kabupaten Tangerang) harus buat laporan. Penegakan hukum di Kabupaten Tangerang harus dilakukan,” tegasnya.
Rudi juga menanggapi terkait katanya kios baru nanti harganya mahal adalah tidak benar. Menurutnya, harga di Pasar Kutabumi nantinya adalah termasuk yang cukup rendah.
Menurut Rudi, sebelum menentukan harga, pemerintah dan perwakilan pedagang sudah berembuk terlebih dahulu, mensurvei harga lapak dan kios di lima pasar di Kabupaten Tangerang. Itupun pembayarannya dapat dicicil oleh pedagang, selama menempati penampungan sementara hingga saat pasar revitalisasi selesai dibangun.
“Pedagang tahunya harga antara pedagang lama dengan pedagang baru sama, padahal beda. Pembayaran saat akan berdagang di pasar penampungan itu sudah masuk dari cicilan penempatan pasar baru nanti. Kalau sudah berdagang lagi di pasar baru, tinggal lanjutkan sisa pembayarannya,” jelasnya.
Rudi menegaskan, proses revitalisasi Pasar Kutabumi ada dasar hukumnyaz yakni Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Pasar Niaga Kerta Raharja. Kemudian Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2015 tentang Pokok-pokok Pengaturan Direksi dan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang.
Rudi juga menduga adanya oknum pengelola Pasar Lama Kutabumi, padahal sudah dinyatakan ditutup pemerintah. Rudi pun berharap pengusutan dari pihak berwenang terkait hal tersebut, karena pihaknya juga menduga ada keterkaitan dengan kekisruhan beberapa waktu lalu.
Sebab, lanjut Rudi, informasi yang diterimanya, kedatangan anggota Ormas setempat niatannya bermaksud berdialog dengan sekelompok pedagang yang masih menolak Pasar Kutabumi direvitalisasi.
“Jumlah yang menolak dan setuju revitaliasi sebenarnya lebih banyak yang setuju. Sudah ada 418 setuju dari 550 pedagang. Namun, tanpa sebab Ormas yang datang dengan niat dialog malah dihujani batu dan disirami air cabai oleh oknum preman yang mengatasnamakan Pedagang Kutabumi,” ungkapnya.
Beberapa, ormas seperti
BPPKB, Pemuda Pancasila, Pendekar Banten, PPBNI, Indonesia Timur Bersatu tingkat pengurus Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang bersatu dalam Aliansi Masyakat Peduli Pasar, bermaksud membantu Pemerintah Daerah setelah mendengar keluhan pedagang di tempat penampungan sementara.
“Mereka ini datang tanpa alat, benda apalagi senjata tajam. Datang ke pasar untuk memberi pengertian pada pedagang di pasar lama agar tidak menghalangi proses revitalisasi Pasar Kutabumi. Pihak berwajib harus menindak yang membuat provokasi,” tegasnya.
Sementara itu, Edwin Medi alias Damsik, Ketua BPPKB Kecamatan Pasar Kemis Tangerang mengatakan, saat berada di dalam pasar, salah seorang anggota Ormas terkapar berdarah kena lemparan batu. Lalu sekelompok orang yang tak mau pindah ke tempat penampungan sementara menyerang korban. Melihat hal itu kata dia, tentu anggota Ormas lain ingin menyelamatkan korban dari keganasan sekelompok pedagang mirip preman tersebut. Tak lama kemudian terjadilah gesekan fisik.
”Jadi bohong besar kalau kami membawa senjata berupa golok dan batu. Justru kami dihujani baru dan air cabe sama mereka,” kata Damsik.
Fitri Yunita, pedagang bumbu masak di lokasi pasar penampungan berharapsemua dapat terselesaikan. Sebab pedagang juga bingung bila tidak ada kepastian.
”Kami yang sudah pindah ke sini (penampungan, red) berharap segera kosongkan pasar lama secara total. Kalau disana masih operasional, otomatis disini sepi pembeli. Sedangkan katanya, pasar penampungan ini adalah yang resmi diakui pemerintah,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post