SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Balaraja Kabupaten Tangerang “digeruduk” keluarga pasien dengan pengawasan (PDP) Covid-19 berinisial AM (38), Selasa (9/6). Perwakilan keluarga mempertanyakan keputusan RSUD Balaraja menetapkan status PDP kepada AM yang meninggal dunia, Senin 1 Juni 2020 lalu.
Perwakilan keluarga Alamsyah mengatakan pihaknya masih belum dapat menerima penetapan status PDP terhadap AM yang dimakamkan di tempat pemakaman umum Buniayu dengan standar Covid-19. Menurut Ketua LSM Gerakan Reformasi Masyarakat Banten itu, AM sebelumnya diketahui memiliki penyakit jantung.
“Kami pihak keluarga masih menanyakan kenapa korban dikategorikan PDP Covid 19. Padahal dari awal korban hanya mengidap penyakit jantung dan sudah pernah beberapa kali selama beberapa tahun ini dibawa ke rumah sakit lain. Hasil diagnosanya jantung namun di RSUD Balaraja malah PDP,”ungkap Alamsyah dalam pertemuan dengan pihak RSUD Balaraja, kemarin.
Alamsyah menyatakan penetapan status PDP telah mengubah pandangan masyarakat terhadap keluarga AM. Anak AM, kata Alamsyah, dijauhi teman-temannya karena status PDP ibunya.
Direktur RSUD Balaraja Reniati menyatakan penetapan status PDP terhadap AM, warga Jayanti, telah sesuai prosedur. Penentuan dan penegakan diagnosa yang dilakukan para dokter memiliki dasar.
“Dalam penentuan pasien sehingga berstatus PDP sudah sesuai prosedur. pasien tersebut dirawat di ruang isolasi meskipun kemudian diketahui hasil swab test (PCR) negatif,” jelas Reniati, Selasa (9/6).
Reniati mengatakan pihaknya memahami sekali perasaan keluarga karena AM harus dimakamkan dengan cara tidak lazim. Menurut Reni, masyarakat juga perlu diberikan penjelasan supaya paham betul apa dan kenapa dimakamkan dengan protokol kesehatan.
“Tentu saja kami turut prihatin atas apa yang menimpa keluarga korban. Setelah korban meninggal dan hasil swab dipastikan bukan karena positif Corona, hanya saja baru statusnya PDP cuma stigma di masyarakat kalau sudah diisolasi seolah-olah pasien positif Corona. Padahal itu bukan, hanya Pasien Dalam Pengawasan,” tutur Reniati.
Dokter Ahli Paru RSUD Balaraja Tintin Martini menjelaskan pasien AM datang dengan keluhan berupa demam tinggi, batuk kering dan frekuensi nafas yang tak normal. Keluarga AM, kata Tintin, sudah menyatakan bahwa pasien memiliki riwayat penyakit jantung. Saat itu pihak RSUD langsung melakukan pemeriksaan fisik dan pengecekan penunjang lainnya.
“Kami melakukan pemeriksaan darah, EKG pada waktu itu dari hasil pemeriksaan darah dan rontgen thorax pada saat itu kami dapatkan tanda-tanda seperti halnya pada panduan untuk menetapkan seseorang menjadi PDP atau Pasien Dalam Pengawasan. Hal itu sudah ada panduannya dari Kemenkes,” ungkapnya.
Menurut Tintin, AM ditetapkan sebagai PDP dan mendapatkan perawatan di ruang isolasi Covid-19 sebagai bentuk kewaspadaan. Sebab, jika ternyata positif Covid-19, maka sangat berbahaya apabila AM tidak dimasukkan ke dalam ruang isolasi karena penyebaran Corona melalui droplet dan mudah sekali menyebar dari orang ke orang.
“Dari hasil wawancara, pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan laboratorium dan rontgen maka tim RSUD Balaraja memutuskan pasien dalam status PDP dengan penyakit penyertanya jantung, dan sampai meninggal statusnya masih PDP makanya dimakamkan sesuai protokol Covid 19,”katanya. (alfian/gatot)
Diskusi tentang ini post