SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak memastikan tenaga honorer yang berusia atau setahun sebelum pensiun masih berkesempatan menjadi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) jika lolos seleksi. Namun demikian, untuk kesempatan untuk menjadi pegawai berstatus PNS sudah dipastikan tertutup.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Iqbaludin membenarkan hal itu. Meski demikian kata Iqbal, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
“Masih (honorer lansia) berkesemapatan menjadi ASN formasi PPPK ya. Tapi, untuk PNS itu tidak ada,” jelas Iqbaludin kepada SatelitNews.Com saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (19/10/2023). Ketentuan ini, kata Iqbaludin telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/108 tentang Manajamen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana seseorang horer bisa mengkituti seleksi PPPK setahun sebelum masa pensiun.
“Honorer yang umurnya setahun sebelum pensiun itu masih bisa ikut PPPK. Dalam aturannya itu minimal 20 dan batas akhir satu tahun sebelum pensiun,” tuturnya. Iqbaludin yang belum bisa menyebutkan berapa jumlah honorer yang sudah termasuk lansia di lingkungan Kabupaten Lebak. Namun ia memastikan jumlahnya (honorer lansia di Lebak) itu sedikit. “Kalau jumlahnya (honorer yang umurnya sudah memasuki pensiun) kita belum ada, kita harus koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD), karena mereka yang pegang data itu (umur),” katanya.
Kabupaten Lebak, tahun ke tahun ucapnya terus membenahi kesejahteraan pegawainya mulai dari pengangkatan melalui formasi CPNS maupun formasi PPPK. Bahkan di tahun ini 2023 Pemkab Lebak membuka formadi hingga 992 orang terdiri dari tenaga teknis, guru dan kesehatan. “Tahun ini formasinya 992 untuk tenaga teknis, guru dan kesehatan. Diutamakan honorer ya, untuk umumnya ya sekitar 20 persen dari jumlah formasi tersebut,” ungkap Iqbaludin.
Pemkab Lebak, kata Iqbaludin masih memiliki pekerjaan rumah bagaimana caranya honorer yang terdata bisa masuk PPPK. Maka itu, dengan dibukanya formasi PPPK bisa mengurangi jumlah honorer yang ada. “Masih ada 3.697 tenaga honorer yang tersebar di lingkungan Lebak termasuk yang ikut PPPK yang sekarang ya. Tertinggi tentu Dinas Pendidikan Honorer sebanyak 1.645 orang, Dinas kesehatan 670 orang dan ketiga berada di Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 138 orang. Sementara untuk tingkat kecamatan ya paling banyak 6 orang dan paling sedikit 3 orang,” paparnya.
“Untuk penghonoran itu di masing-masing OPD yang memiliki kebijakan tersebut. Kembali ke proses PPPK yang saat ini masuk tahan penyanggahan setelah selesai dilaksanakan seleksi administrasi, Iqbal menuturkan proses sanggah masih dalam pembahasan. “Tiga hari masa sanggah pasca diumunkan hasil seleksi administrasi. Selanjutnya, tes kompetensi dimulai tanggal 10 November sampai 4 Desember. Untuk Lebak belum diketahui tanggal nya nanti nunggu tanggal dari BKN,” imbuhnya.
Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetiawan menambahkan, bagi peserta seleksi PPPK yang namanya dinyatakan lolos administrasi untuk mempersiapkan diri ke tahan seleksi kompetisi. “Betul untuk tanggalnya kita masih menunggu dari BKN. Karena pelaksanaannya tidak dilaksanakan di Lebak melainkan di luar Lebak. Karena kita tidak melaksanakan sendiri,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post