SATELITNEWS.COM, LEBAK— YK (46) harus berurusan dengan Satreskrim Polsek Rangkasbitung, Polres Lebak. Pria yang belum diketahui identitasnya tersebut ditangkap setelah dilaporkan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dengan menawarkan perkerjaan terhadap warga di Kecamatan Rangkasbitung.
“YK menjalankan aksi dengan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban di PT Mayora tanpa menggunakan administrasi seperserpun dan besok langsung bekerja,” kata Kapolsek Rangkasbitung, AKP Pipih Iwan Hermansyah, Minggu (22/10). “Sasaran pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan tersebut dalam mencari target yaitu secara acak yang mana calon korban adalah orang yang sedang mencari pekerjaan,” timpalnya.
Pipih menjelaskan, selasa tanggal 17 Oktober 2023, sekira jam 15.00 WIB, tersangka berpura-pura mencari kontrakan di daerah Citeras. Selanjutnya tersangka YK (46), bertemu dengan saudari Oneh mengaku sebagai HRD di salah satu pabrik Mayora di daerah Cikande, Kabupaten Serang.
Kemudian menawarkan pekerjaan ke saudari Oneh di karenakan saudari oneh masih ada hubungan saudara dengan korban yang bernama Aris Munandar. Singkat cerita, Oneh, langsung menghubungi Aris Munandar bahwa ada lowongan pekerjaan.
“Kebetulan Ari Munandar (korban) yang kebetulan sedang mencari pekerjaan langsung bertemu dengan pelaku YK, di kontrakan saudari Oneh dan pelaku menjanjikan kepada korban bekerja di pabrik Mayora yang berada di daerah Cikande,” tutur Pipih.
“Setelah meyakinkan korban kemudian pelaku meminjam R2 (motor) milik korban, untuk membeli materai ke Indomaret yang tidak jauh dari kontrakan korban. Korban curiga akhirnya mencari tersangka ke Indomaret bersama keluarganya. Sesampai di lokasi pelaku tidak dan langsung melapor ke Polsek Rangkasbitung,” Pipih mengungkapkan kronologis penipuan dan penggelapan tersebut.
Setelah mendapat laporan dari pihak korban, anggota langsung bergerak melakukan pencarian bersama keluarga korban. Akhirnya YK berhasil ditemukan di wilayah Rangkasbitung dan langsung diamankan,” imbuhnya.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Ipda Webru Rizal memengatakan, YK terancam Pasal 378 KUH-Pidana JO, Pasal 372 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara tersebut. “Ditangkap di wilayah Rangkasbitung berikut barang buktinya 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Honda, Nopol : A 7963 OV, STNK, atas nama Candra Hermawan. Alamat Kampung Ciawi, RT004,RW 006, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dua kunci kendaraan asli merk Honda. Lembar Surat Keterangan BPKB yang dikeluarkan oleh PT Mega Central Finance (MCF) Cabang Rangkasbitung yang menerangkan bahwa BPKB kendaraan R2 sepeda motor milik korban,ada di leasing dan masih dalam angsuran,” tandasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post