SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang Kholid Ismail mengatakan, dalam waktu 14 hari kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang harus sudah menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berada di Sungai Cisadane.
“Kita minta kepada Pemerintah Daerah, hasil kesepatakan hearing tadi (kemarin, red) bersama Pol PP, Dinas Bina Marga, Camat, BBWS dan warga, selama 14 hari kerja harus ditertibkan,” kata Kholid Ismail kepada Satelit News, Senin (23/10).
Lanjut Kholid, sebelumnya pernah dilakukan hearing, dan telah disepakati bahwa pada bulan Agustus 2023 akan segera dilakukan penertiban. Namun karena adanya kendala kewenangan belum dilakukan.
“Waktu itu belum kita panggil BBWS. Jadi makanya tertunda karena persoalan kewenangan, tapi untuk saat ini kita sudah bisa mengambil langkah, dan meminta kepada Pj agar segera dilakukan penertiban,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Iwan Firmansyah menambahkan, bahwa pihaknya hanya memfasilitasi saja, karena yang memiliki kewenangan adalah Balai Besar.
“Jadi balai besar yang mengusulkan atau menyurati Pemda, karena kita hanya memfasilitasi saja,” katanya.
Menurut Iwan, revitalisasi Sungai Cisadane memang sangat diperlukan, untuk menjadikan fungsi sungai sebagai semestinya, serta tidak ada bangunan-bangunan dipinggiran sungai. Karena, apabila dibiarkan ketika musim penghujan tiba, akan membahayakan masyarakat sekitar.
“Jadi ketika ada kiriman air dari hulu dan meluap kiri kanan, maka banjirnya hanya didataran banjir saja. Kalau sekarang kan, bantaran ditempati oleh warga, ketika banjir malah marah-marah. Padahal itu memang bukan tempat warga, tapi tempat air parkir,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC) Jusin mengatakan, bahwa bantaran Sungai Cisadane merupakan tanah milik negara. Maka dari itu, pihaknya menginginkan bantaran Sungai Cisadane dikembalikan sesuai dengan fungsi sungai semestinya.
“Kita hanya ingin fungsi sungai dikembalikan sebagaimana semestinya. Ditambah, pembangunan di Kabupaten Tangerang Utara saat ini sudah sangat pesat, khawatir apabila Bangli itu dibiarkan, akan merusak sungai,” tandasnya.
Jusin mengancam, apabila dalam waktu 14 hari kerja tidak dilakukan penertiban terhadap bangunan liar oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, maka pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
“Kalau tidak ditertibkan, sesuai dengan kesepakatan saat hearing, maka kita akan melakukan aksi aksi unjuk rasa,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan warga Pakuhaji dan Teluknaga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cinta Sungai Cisadane (FMCSC), melakukan unjuk rasa di bantaran sungai meminta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan liar yang berdiri di sepanjang sungai. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post