SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan aktivitas galian tanah di wilayah Kecamatan Mekar Baru dan Kronjo, Senin (23/10). Penghentian aktivitas galian tanah dikarenakan adanya aduan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, bahwa sebelumnya Satpol PP mendapat aduan dari masyarakat Mekar Baru dan Kronjo, terkait adanya aktivitas galian tanah yang menganggu kemanan dan kenyamanan masyarakat.
Mendapatkan laporan tersebut, tidak menunggu waktu lama pihaknya pun langsung melakukan tindakan tegas dengan cara menghentikan aktivitas galian tersebut.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan galian tanah merah. Karena sudah mengganggu Trantibum kami melakukan tindakan dengan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatangani oleh penanggung jawab aktivitas,” kata Agus Suryana kepada Satelit News, Senin (23/10).
Selain itu, Agus menegaskan penindakan ini sebagai upaya bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang, terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan Trantibum dan membuat keresahan masyarakat sekitar.
“Kami lakukan tindakan, karena aktivitas tersebut sudah membuat keresahan warga sekitar dan tentunya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan di dua aktivitas galian tersebut, terdapat alat berat yang dipergunakan aktivitas cut and fill di Desa Jenggot Kecamatan Mekar Baru dan Desa Bakung Kecamatan Kronjo.
Dia juga mengimbau kepada pengusaha atau pengelola aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, agar selalu menciptakan kondusifitas ketentraman dan ketertiban umum di wilayah. Serta selalu mematuhi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.
“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Serta akan menindaklanjuti aduan masyarakat atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang,” tegasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post