SATELITNEWS.COM, SERANG—Kawanan bandit jalanan spesialis pencurian tiang besi rambu lalulintas di jalan Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang-Panimbang diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang. Pelaku berjumlah 6 orang ini dibekuk saat beroperasi di Tol Tangerang-Merak KM 47, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan menerangkan, keenam tersangka yang diamankan yaitu SB (32), AY (38), HS (31), DA (41), AS (27) dan AR (38). Seluruhnya merupakan warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit truk Toyota Dyna, 2 linggis, gergaji, pipa, kunci pas dan 3 buah handphone serta besi hasil kejahatan.
“Keenam tersangka diamankan saat kembali melakukan pencurian di Tol Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu 18 Oktober sekitar pukul 04.00,” terangnya, Selasa (24/10).
Wiwin menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian besi rambu lalulintas ini bermula dari laporan pihak PT Wijaya Karya selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang yang melaporkan adanya pencurian tiang besi rambu lalulintas di KM 80 Tunjungteja pada 14 Oktober lalu.
“Dari informasi tersebut Tim Resmob segera melakukan olah TKP. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang dijadikan sarana kejahatan,” jelasnya.
Kemudian pada Rabu (18/10) Tim Resmob mendapat informasi jika kendaraan truk yang dicurigai berada di di jalan tol Tangerang-Merak.
“Setelah mendapat laporan, Tim Resmob berkordinasi dengan PJR Korlantas Polri Induk Ciujung, Ditpamobvit Polda Banten dan PT Astra Tamer selaku operator jalan tol,” ucapnya.
Wiwin menerangkan, setelah melakukan penyisiran di sepanjang jalan tol Tangerang-Merak, tim menemukan truk yang dicurigai. Truk kemudian diberhentikan dan dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan, didapati ada 6 orang pelaku dan besi rambu jalan tol hasil pencurian yang baru saja dicuri di dalam jalan tol Ciujung.
“Keenam pelaku berikut kendaraan dan besi rambu segera diamankan ke Mapolres Serang,” terangnya.
Kasatreskrim, AKP Andi Kurniady menambahkan, dari pemeriksaan para pelaku mengakui telah melakukan pencurian besi rambu lalulintas di jalan tol. Para pelaku juga mengaku sudah 3 kali melakukan pencurian.
“Dari pemeriksaan keenam tersangka mengakui 3 kali melakukan pencurian besi di Tol Tangerang-Merak dan Tol Serang – Panimbang,” ujarnya.
Andi mengatakan, barang hasil kejahatan tersebut kemudian pelaku jual ke penadah di wilayah Tangerang seharga Rp4 juta.
Kepala Divisi Perawatan dan Pemeliharaan PT Astra Infra Tamer, Samsul Haer mengatakan berdasarkan catatannya peristiwa pencurian rambu-rambu lalulintas ini terjadi lebih dari 10 kali.
“Dari catatan kami, lebih dari 10 kali rambu-rambu lalulintas di sepanjang jalan Tol Tangerang-Merak hilang,” tandasnya. (cr1/rmg)
Diskusi tentang ini post