SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan DLHK Kabupaten Tangerang akan memanggil dua pabrik industri olahan makanan yang diduga membuang limbah ke Sungai Cimanceuri. Keduanya adalah PT Raja Top Food dan PT Bumi Pangan Utama yang berada di kawasan Millenium.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani mengatakan telah berkoordinasi langsung dengan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk membahas persoalan industri olahan pangan milik PT Raja Top Food dan PT Bumi Pangan Utama di kawasan Millenium yang terbukti jelas membuang limbah ke selokan.
“Saya sudah komunikasi dengan Ketua DPRD dan akan kita bahas lagi dengan OPD-OPD terkait, salah satunya DLHK,” kata Deden Umardahani kepada Satelit News, Rabu (25/10).
Menurut Deden, saat dirinya bersama Komisi IV DPRD dan DLHK Kabupaten Tangerang melakukan sidak ke beberapa industri dikawasan Millenium pada Kamis (19/10) lalu. Dirinya melihat dengan sangat jelas adanya kelalaian dalam pengelolaan air limbah, oleh PT Raja Top Food dan PT Bumi Pangan Utama.
Deden juga mengatakan, kuatnya dugaan pencemaran limbah pada Sungai Cimanceuri ketika melihat adanya dua warna air pada sungai tersebut. Dimana, dari hulu terlihat hijau dan ketika mencapai pertengahan kawasan Millenium air tersebut berubah hitam pekat serta menimbulkan aroma bau.
“Ditemukan adanya kelalaian proses pengelolaan air limbah perusahaan, ini menunjukan selama ini ada hal yang salah dalam tata kelolo air limbah produksi pada perusahaan tertentu dan juga kewajiban pegelolaan air limbah oleh pihak kawasan industri, ” katanya.
Lanjut Deden, terjadinya pencemaran Dungai Cimanceuri dikarenakan, kurangnya pengawasan dan kontrol yang kuat oleh pihak terkait dalam tata laksana pengelolaan air limbah yang dihasilkan industri. Maka dari itu, kata Deden, DLHK diminta untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat.
Dia juga menekankan, bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang kedepannya akan rutin melakukan sidak kepada perusahaan atau kawasan industri yang diduga berpotensi melakukan kesalahan dalam pengelolaan air limbah produksinya.
“Maka pihak dinas yang berkewajiban melakukan pengawasan harus lebih kuat baik dalam pengawasan maupaun tindakan pendisiplinan terhadap siapapun yang abai atau sengaja melukan kesalahan dalam proses pengelolaan air limbah produksi, ” tandasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, bahwa pada Jumat (27/10) mendatang, pihaknya akan memanggil pihak PT Raja Top Food dan PT Cakrawala Indopac yang diduga telah melakukan pencemaran terhadap Sungai Cimanceuri.
“Hari Jumat kita panggil, PT Raja Top Food dan PT Cakrawala Indopac. Akan kita lakukan pengawasan dan pembinaan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ungkap Fahrul Rozi.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang menyatakan akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap PT Raja Top Food. DLHK memerintahkan pihak perusahaan melakukan evaluasi secara teknis berupa perbaikan baik secara desain maupun konstruksi terhadap IPAL yang ada. Menurut dia, pada saat kunjungan, IPAL yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Setelah IPAL yang ada diperbaiki maka perusahaan melaksanakan kewajiban untuk melakukan swapantau harian dan pemantauan kualitas air limbah minimal 1 bulan sekali ke laboratorium yang terakreditasi.
“Sedangkan untuk PT BPU kami akan melakukan pengawasan secara rutin juga merekomendasikan pihak perusahaan untuk melakukan melakukan swapantau harian dan pemantauan kualitas air limbah minimal 1 bulan sekali ke laboratorium yang terakreditasi, ” ungkap Sandi, Kepala Bidang Pengasawasan dan Pengendalian DLHK Kabupaten Tangerang melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/10).
Menurut Sandi, air limbah pabrik boleh disalurkan ke sungai. Namun, ada catatan yang harus dipenuhi yakni sesuai standar baku mutu. Air limbah, kata Sandi, ada dua. Yaitu air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan atau aktivitas manusia bukan hanya dari kegiatan rumah tangga tetapi yang berkaitan dengan sanitasi seperti dari toilet/kamar mandi dan kantin. Kemudian air limbah industri yang dihasilkan dari kegiatan produksi.
“Jadi bisa disimpulkan pencemaran yang terjadi tidak hanya dari limbah industri tetapi bisa juga ada dari limbah domestik,” imbuh dia.
Sandi menjelaskan, selain pabrik-pabrik yang menghasilkan air imbah dari kegiatan produksinya, pihak kawasan industri juga wajib membuat IPAL komunal untuk mengolah air limbah yang dihasilkan di luar dari kegiatan industri/produksi seperti air limbah domestik. Hal itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah No, 142 Tahun 2015 , pasal 11. Pasat itu mencantumkan kewajiban perusahaan kawasan industri menyediakan infrastruktur dasar paling sedikit meliputi: instalasi pengolahan air baku; instalasi pengolahan air limbah; saluran drainase; instalasi penerangan jalan; dan jaringan jalan. Sehingga air limbah yang berasal dari kawasan Industri sebelum dibuang atau disalurkan ke sungai, kondisinya sudah terolah dan memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan. (alfian)
Diskusi tentang ini post