SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang, Kamis (26/10/2023) menggelar kegiatan “Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).
Dalam acara yang digelar di Ruang Akhlaqul Karimah tersebut, diikuti oleh para lurah, hingga pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang. Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, kegiatan sosialisasi PBG adalah upaya pemahaman terkait Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2021 tentang Bangunan Gedung.
“Jadi kami sengaja memberikan teman-teman ASN penyampaian informasi agar pemahaman persepsi ini (PBG) menjadi satu kesatuan. Sebab tidak hanya sebagai tugas kami selaku dinas teknis (menyosialisasikan PBG). Karena selain Perkim, juga sebetulnya ada yang namanya KRK (Keterangan Rencana Kota) di Dinas PUPR sebelum keluarnya PBG. Dan penyelesaian terkait masalah PBG yang sudah clear berdasarkan hasil analisa yang dilakukan oleh tim profesi ahli itu nanti disampaikan kepada DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu),” ujar pria yang karib disapa Ugi ini. Sehingga DPMPTSP tinggal mengeluarkan terkait pembayaran retribusi.
Disinggung sudah sejauh mana sosialisasi perubahan nama dari IMB ke PBG ke masyarakat, Ugi menyampaikan bahwa hal itu sebenarnya cukup sering dilakukan lewat berbagai sarana. Mulai dari meme, website Kota Tangerang hingga web milik Perkim.
“Namun kita menyampaikan informasi ini kepada teman-teman ASN terutama yang ada di wilayah melalui Kasie Ekbang. Karena memang mereka yang bersentuhan dengan wilayah, terlebih masyarakat selama ini tahunya IMB saja. Makanya ketika masyarakat di wilayah nanti bertanya, mereka (ASN) bisa memberikan informasi walaupun hanya garis besarnya saja,” ucapnya. Sebab di Dinas Perkimtan sendiri ujar mantan Kepala Bappeda ini membuka ruang untuk sosialisasi dan konsultasi.
Sementara ketika disinggung perbedaan secara substansi antara IMB dan PGB, mantan Kabag Humas ini menyampaikan sebetulnya tidak ada perbedaan yang signifikan. “Sebetulnya tidak ada perbedaan. Kalau IMB itu izin mendirikan bangunan, sementara PBG juga kan sebetulnya terkait masalah persetujuan bangunan gedung, ya sama saja. Tapi sekarang ini lebih ke sistemnya yang online, karena SIMBG (sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF) ini pun dikeluarkan oleh Kemen PUPR, karena ini harapannya adalah lebih cepat untuk orientasi penyelesaian urusan PBG mana kala beberapa hal yang menyangkut kesesuaian berdasarkan hasil analisa oleh Tim Profesi Teknis dan Ahli cepat dilakukan perbaikan oleh si pemohon,” pungkasnya. (made)
Diskusi tentang ini post