SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang ajak mahasiswa Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Banten tumbuhkan jiwa anti korupsi sejak dini.
Hal itu diungkapkan Kejari Kabupaten Tangerang melalui Kasi Intelijen Doni Saputra, saat menjadi narasumber Kegiatan Kuliah Pakar Mata Kuliah Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi, dengan tema “Membangun Jiwa Anti Korupsi Guna Menciptakan Mahasiswa Yang Berintegritas” di Aula Graha Bina Husada Poltekkes Kemenkes Banten, Jumat (27/10/2023).
“Mahasiswa harus menumbuhkan jiwa anti korupsi sejak dini. Ada 9 nilai-nilai integritas yang perlu ditanamkan dalam diri yakni jujur, adil, peduli, berani, mandiri, sederhana, disiplin, kerja keras, tanggung jawab. Maka mahasiswa juga harus mengetahui apa itu korupsi,” ujar Doni.
Doni mengungkapkan ada beberapa penyebab korupsi. Seperti dari aspek organisasi yaitu akibat kurangnya sikap keteladanan pimpinan, tidak ada kultur organisasi yang benar, kurangnya sistem akuntabilitas yang benar, kelemahan sistem pengendalian manajemen, dan manajemen cenderung menutupi korupsi dalam organisasi.
“Dari aspek tempat juga dapat jadi penyebab korupsi yaitu akibat dari nilai di masyarakat yang memungkinkan korupsi, masyarakat kurang sadar dirinya korban korupsi, masyarakat kurang sadar dirinya korban korupsi, masyarakat kurang sadar dirinya terlibat korupsi, masyarakat kurang sadar korupsi bisa dicegah dan diberantas, serta aspek peraturan perundang-undangan,” jelas Doni.
Doni juga mengungkapkan bahwa korupsi masuk dalam kategori extraordinary crime. “Karena sifatnya yang sangat merusak, sehingga dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa oleh berbagai negara, termasuk Indonesia, dan Indonesia sangat serius dalam menangani korupsi, karena memiliki sifat yang meluas yang akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat, kemiskinan dan kelangsungan hidup bangsa,” jelasnya.
Terkait korupsi lanjut Doni, juga dijabarkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Korupsi (Pasal 1 angka 3) adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu Merugikan Keuangan Negara (Pasal 2 ayat (1), Pasal 3), suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, perbuatan pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi,” pungkasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post