SATELITNEWS.COM LEBAK—Per tanggal 1 November 2023 mendatang, pengunjung Pasar Rangkasbitung, Kabupaten Lebak harus membayar parkir secara non tunai. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah tersebut sebagai upaya mencegah kebocoran retribusi parkir.
Ada pun teknis pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak menunjuk pihak ketiga dalam rangka pemungutan retribusi jasa umum jenis pelayanan pasar pada objek pemanfaatan pelataran untuk penitipan kendaraan. pihak ketiga yang ditunjuk adalah PT Securindo Packatama Indonesia (SPI).
“Pelaksanaan pemungutan retribusi oleh pihak PT SPI dengan sistem non tunai ditargetkan mulai beroperasi pada tanggal 1 November 2023,” kata Sekretaris Disperindag Lebak, Agus Nugraha, Senin (30/10/2023).
Agus menjelaskan, dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pada objek penitipan kendaraan, PT SPI menerapkan sistem non tunai (cashless). Sistem nin tunai tersebut, didukung dengan sistem parkir otomatis yang dipasang disetiap pintu masuk dan pintu keluar.
“Disediakan sistem parkir otomatis pada dua lokasi pintu masuk, yaitu di pintu masuk utara jalan pasar baru (depan toko Kurnia) dan di selatan Jalan Tirtayasa (depan rel kereta api), sedangkan pintu keluarnya di utara Jalan Tirtayasa (depan toko sukasari),” tutur Agus.
“Beberapa akses lainnya yang menuju area Pasar Rangkasbitung, rencananya akan ditutup dengan besi barier yang hanya bisa dilewati oleh pejalan kaki,” ungkap Agus saat disinggung untuk masyarakat yang tidak membawa kendaraan masuk ke Pasar Rangkasbitung.
Menurut Agus, Pemkab bersama PT SPI sudah menyosialisasikan dan akan terus menyosialisasi pembayaran retribusi penitipan kendaraan /parkir di area Pasar Rangkasabitung. Lanjut Agus, dngan pelaksanaan sistem non tunai dalam pemungutan retribusi ini tentunya pembayaran retribusi penitipan kendaraan/parkir hanya pada pintu keluar, sehingga diharapkan tidak ada lagi pembayaran parkir di luar ketentuan.
“Kita juga akan terus menyosialisasikan kepada masyarakat pengunjung dan pedagang di area Pasar Rangkasbitung ketentuan ini, termasuk kepada petugas untuk tidak menerima pembayaran parkir selain di pintu keluar,” jelasnya.
“Besar harapan kami, bahwa masyarakat Lebak terutama para pengunjung dan pedagang pasar dapat beradaptasi dan mendukung dengan aturan, demi ketertiban dan kenyamanan dalam beraktifitas jual beli,” imbuhnya.
Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana menambahkan, kebijakan untuk meminimalisir kebocoran retribusi parkir ini diharapkan bisa dipahami oleh masyarakat. “Ketertiban dan kenyamanan menjadi prioritas pemkab kepada masyarakat yang berkunjung ke Pasar Rangkasbitung. Terlebih, penataan retrebusi parkir ini juga untuk mendukung pembangunan Statsiun Rangkasbitung nantinya,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post