SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menyegel Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat. Penyegelan itu dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel, pada Senin (30/10).
“Iya betul ada penutupan. Penutupan penyegelan penghentian kegiatan supaya tidak beroperasi lagi,” ujar Sekdis Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana saat dikonfirmasi.
Sapta menjelaskan, operasi gabungan dilakukan lantaran ramainya keluhan masyarakat yang terdampak. Menurutnya, banyak pihak yang dirugikan dengan adanya kegiatan tidak berijin itu. Tidak hanya warga sekitar, mulai dari penghuni apartemen sampai pengguna KRL turut merasakan efek buruk dari aktivitas ilegal ini.
“Jadi kita lakukan penutupan akses kita tutup dengan police line semua supaya semua masyarakat yang terdampak ini bisa terlayani karena polusi udara, aroma yang kurang bagus disitu, penghuni sekitar, apartemen, stasiun, pusat kuliner tidak terganggu lagi,” bebernya.
Kata Sapta, dengan dipasang police line, apabila ada yang membandel nantinya akan berhadapan dengan pihak berwajib.
“Iya dipasang penyegelan police line. Penutupan akses jalan ditutup. Jadi supaya tidak ada aktivitas lagi terkait pengolahan sampah ilegal yang ada disitu. Disitu sudah disegel police line, kalau ada pengerusakan udah pidana. Jadi nanti urusannya sama kepolisian pidana,” jelas Sapta.
Ia meyakinkan, dengan dilakukan penyegelan sudah tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah yang kebanyakan dari luar Tangsel itu.
“Tidak ada, sudah kita hentikan semua. Yang utama ini DLH ini kan leading sektor di DLH, kemudian kita selalu bergerak di masyarakat berkoordinasi dengan jajaran samping ada kepolisian dan seterusnya,” pungkasnya.
TPA Pondok Ranji ini sebelumnya dikeluhkan masyarakat. Namun respon Pemkot Tangsel dinilai lambat. Direktur Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH) Foundation Pahrul Roji bahkan mengaku sudah melayangkan surat ke KLHK bidang penegakan hukum terkait TPA tersebut. Laporan dengan nomor 08/SSAI/X/2023 itu dilampirkan berbarengan dengan petisi warga Pondok Ranji.
“Kita sudah ingetin dan sudah kasih tahu. Ketika semua itu diabaikan oleh pihak pemerintah daerah khususnya DLH Tangsel maka kita laporkan hal itu ke tingkatan yang memiliki wewenang lebih tinggi yakni KLHK,” ujar Fahrul, Senin (23/10) lalu.
Menurut Pahrul, seharusnya dalam persoalan ini Pemkot Tangsel bisa dengan tegas menutup secara permanen lokasi itu. Apalagi, aktivitas tak berijin itu berdekatan dengan permukiman warga. Dia berharap dengan adanya laporan ini Pemerintah dan KLHK bisa dengan tegas mengambil tindakan. “Kita tunggu saja apakah mereka berani dan bisa bersikap tegas,” jelasnya.
Dalam laporan itu terdapat tiga poin utama yakni, melakukan revitalisasi lokasi yang dijadikan TPA liar, lalu melaksanakan penutupan lokasi yang dijadikan TPA, dan mendesak DLH Tangsel memberi sanksi kepada pihak terkait apabila ada unsur kelalaian hukum.
Perkara ini juga menjadi perhatian Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. Dia menyatakan akan mengerahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Ya itu saya akan turunkan lagi Damkar, Satpol PP sama DLH. Kita tegakkan lagi aturan. Insya Allah setelah ini saya akan dorong DLH untuk turun,” katanya. (eko)
Diskusi tentang ini post