SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Sunardi Yansyah (32) tega menganiaya sang istri Siti Patimah (25) menggunakan balok hingga terkapar dan bersimbah darah. Warga Kampung Bunar Pamungkas RT02/RW02, Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang itu gelap mata setelah tersinggung saat dinasehati sang istri soal perekonomian keluarga.
Kapolsek Cisoka AKP Eldi menjelaskan, berdasarkan keterangan Siti Patimah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya itu terjadi pada Jumat (6/10) sekitar pukul 23.30 wib lalu. Dimana pada waktu itu, korban sedang menasihati sang suami agar mau bekerja mencari nafkah, karena perekonomian keluarga sudah menyusut setelah sekian lama sang suami berhenti bekerja sebagai tukang bor.
“Jadi tersangka waktu itu sedang dinasihati atau istri sedang bercerita keluh kesah soal perekonomian. Karena, si suami sudah lama berhenti bekerja, dan setiap diberi pekerjaan oleh temannya selalu menolak. Sehingga, sang istri meminta agar suaminya mau bekerja untuk mencari nafkah, menghidupi keluarga,” kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi kepada Satelit News, Selasa (31/10).
Namun, saat sang istri bercerita keluh kesah soal perekonomian dan meminta sang suami bekerja, Sunardi lalu langsung mengambil sebilah balok yang berada di dekatnya.
“Gelap mata, pelaku langsung memukuli korban menggunakan balon tersebut di bagian kepala, tangan, dan wajah,” katanya.
Setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, pelaku langsung melarikan diri untuk bersembunyi. Sedangkan korban berteriak meminta tolong dan beruntung ada tetangga bernama Ismail menghampiridan membawanya ke RSUD Balaraja untuk mendapatkan perawatan medis.
“Saat Ismail tiba dilokasi, korban sudah bersimbah darah. Saksi pun langsung menghubungi ketua RT dan membawa korban ke RSUD Balaraja, ” katanya.
Berdasarkan laporan medis, korban mengalami luka sobek dan bocor dibagian kepala, memar pada bagian lengan kanan, dan memar dibagian mata sebelah kanan.
“Korban langsung diberikan tindakan medis dan dilakukan visum. Setelah, membaik korban membuka laporan ke Mapolsek Cisoka, ” tukasnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol N Yusuf menambahkan, setelah mendapatkan aduan dari korban terkait adanya KDRT atau penganiayaan, Kepolsian Sektor Cisoka bersama Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang sempat kabur. Sunardi kemudian dibekuk oleh aparat Kepolisian Sektor Cisoka yang dibantu Reskrim Polresta Tangerang namun pada Senin (30/10).
“Alhamdulillah ketangkep, pada hari Senin. Yang bersangkutan sempat lari, pasca kejadian. Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Berat, ” tukasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post