SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang mulai melakukan uji laboratorium, terkait dugaan adanya pembuangan limbah di Pantai Laba dan Cikaroeng oleh pihak Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan. Tindakan itu dilakukan, guna memastikan kebenaran dugaan adanya pelanggaran tersebut.
Ditemui di gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pandeglang, Asda II Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemkab Pandeglang Nuriah mengatakan, terkait adanya dugaan pembuangan limbah itu, pihaknya harus melakukan uji laboratorium untuk memastikannya.
“Kita harus lakukan uji laboratorium dulu,” kata Nuriah, Rabu (1/11/2023).
Nuriah mengaku, sebelumnya sudah mendengar terkait persoalan dugaan pembuangan limbah. Bahkan, ada beberapa organisasi kemahasiswaan yang akan melakukan aksi demonstrasi, namun tidak terjadi.
“Sempat mendengar, tetapi informasinya hanya buih saja. Tetapi untuk mengetahui kebenarannya, harus dilakukan uji lab,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Ali Fahmi Sumanta memastikan, pihaknya sedang melakukan uji lab terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.
Saat ini, pihaknya tinggal menunggu hasil dari pemeriksaan tersebut.
“Sekarang sedang dilakukan uji lab, kita nanti tinggal tunggu saja hasilnya bagaimana. Kita juga tadi sudah melakukan pembahasan, terkait persoalan dugaan limbah itu. Ya kita tunggulah sampai hasil dari uji lab itu ada,” ungkap Fahmi.
Fahmi menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila dugaan pembuangan limbah di pesisir Selat Sunda tersebut terbukti.
Pihaknya akan melakukan tindakan, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku apabila hasil lab menunjukkan ada bahan kimia berbahaya.
“Tentunya kita tidak akan tinggal diam, kita akan berikan sanksi tegas, apabila memang terbukti melakukan pelanggaran dan membuang limbah sembarangan. Karena kita juga tidak ingin ekosistem di laut kita tercemar, bahkan sampai rusak oleh limbah,” pungkasnya.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan, pihaknya sedang membuat regulasi terkait pengawasan lingkungan.
Tujuannya, agar tidak ada perusahaan yang membuang limbah sembarangan, karena bisa berdampak terhadap kerusakan alam.
“Kita buat regulasinya, jangan sampai nanti malah perusahaan membuang limbahnya sembarangan,” ungkap Irna.
Sebelumnya diberitakan, Pantai Laba dan Cikaroeng Kecamatan Labuan, sejak dua minggu terakhir tercemar. Penyebabnya, diduga berasal dari limbah sisa pembakaran batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan.
Di dua lokasi itu, kondisi air berubah warna menjadi kekuningan dan dipenuhi buih. Kondisi tersebut kerap terjadi di perairan Pantai Labuan, dan berdampak terhadap hasil tangkapan para nelayan. (mg4)
Diskusi tentang ini post