SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Gugatan perdata class action pemberhentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi yang dilayangkan pedagang pasar pada 31 Oktober 2023 ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Kuasa Hukum Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Deden Sukron mengatakan PN Tangerang menyatakan perkara perdata gugatan class action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang tertanggal 31 Oktober 2023 tidak dapat diterima atau ditolak.
Putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan serta menyatakan gugatan perwakilan kelompok atau class action tidak dapat diterima, menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dan menghukum penggugat agar membayar biaya perkara sejumlah Rp. 444.000.
“Gugatan itu memiliki banyak kelemahan. Alhamdulillah, ternyata majelis hakim sependapat dengan kami terkait kelemahan-kelemahan yang telah kami susun, ” kata Deden Sukron, Kamis (2/11).
Menurut Deden Sukron, penggugat yang tergabung ke dalam Perkumpulan Pejuang Nafkah Keluarga Pasar Kutabumi terbilang mengulur-ngulur waktu atau mempersulit Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Karena mereka selalu mengajukan gugatan dan kalah, lalu kita menunggu, lalu ajukan gugatan lagi, kalah lagi, ajukan gugatan lagi. Mau sampai kapan kita menunggu? Mereka ini sama saja dengan mempersulit atau menghalang-halangi RPJMD, ” tukas Deden.
Bahkan, Deden menegaskan bahwa pihaknya bersama Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang berencana melakukan gugatan balik. Menurutnya, hal itu sudah disiapkan untuk melakukan gugatan rekonfeksi.
“Kita juga rencana akan gugat balik, kita pinta ganti rugi berapa triliun gitu. Mereka juga kemarin minta ganti rugi sekian triliun gitu ya. Tapi, rekonfeksi. Karena bisa jadi gugatan mereka ditolak, sementara gugatan kita diterima, ” ujar Deden.
Di tempat yang sama, Direktur Utama Finny Dewiyanti mengatakan revitalisasi Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis akan terus berjalan. Bahkan, kata Finny pihaknya telah membuat surat iimbauan pengosongan pasar dan para pedagang diminta pindah ke TPPS yang telah disediakan.
Pengosongan pasar akan dilakukan oleh Satpol PP. Dan untuk teknisnya Perumda Pasar NKR telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Tentunya terus berjalan, dan selama ini memang berjalan proses revitalisasinya. Ada pun terkait pembangunan atau pengosongan, yang mengeksekusi adalah Satpol PP. Dan tentunya untuk melakukan hal itu harus berproses dengan cara yang humanis, ” kata Finny.
Finny berharap, proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga para pedagang dan juga masyarakat dapat dengan nyaman berjualan dan berbelanja di Pasar Kutabumi. Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengutamakan jalan yang humanis dan prosedural dalam menjalankan revitalisasi.
“Teringat pesan pimpinan kami, bahwa pelaksanaan proses revitalisasi harus dilakukan dengan humanis dan sesuai dengan aturan yang ada. Pesan tersebut akan terus menjadi acuan untuk kami,” ujarnya.
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi pengosongan Pasar Kutabumi yang sesuai dengan aturan. Dimana, dalam hal itu menggunakan metode 7,3,1. Agus juga mengaku, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah memberikan surat teguran pertama, pada Rabu (1/11) lalu.
“Kita lakukan sesuai SOP. Beri surat teguran pertama, lalu tunggu 7 hari setelah itu kita evaluasi hasilnya dan setelah evaluasi beri teguran ke ua, kita beri waktu 3 hari. Setelah itu evaluasi. Selanjutnya kita beri teguran ketiga dengan waktu 1 hari, setelah itu baru kita eksekusi, ” katanya.
Agus berharap, dengan adanya waktu yang tersisa, kurang lebih 14 hari kerja, para pedagang di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis bisa mengemas barang-barangnya secara mandiri dan pindah ke TPPS dengan tertib.
“Semoga semua berjalan dengan lancar. Para pedagang mau pindah dengan tertib,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, pedagang Pasar Kutabumi, Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (31/10). Dalam aksi itu, para pedagang ingin perizinan revitalisasi di Pasar Kutabumi dicabut. (alfian)
Diskusi tentang ini post