SATELITNEWS.COM, JAKARTA--Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka terkait aliran uang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Achsanul menerima aliran uang dari korupsi proyek BTS senilai Rp 40 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, uang itu diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Pemberian uang dilakukan melalui Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan seseorang bernama Sadikin Rusli, yang disebut sebagai “perwakilan BPK”.
“Pada 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” ujar Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).
Kejagung saat ini masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut apakah untuk mempengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau untuk mempengaruhi pemeriksaan BPK.
“Masih kita dalami,” tegasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul langsung ditahan. Dia keluar Gedung Bundar Kejagung pukul 11.03 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB.
Achsanul tampak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda alias pink dengan tangan terborgol.
“Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 30 hari pertama,” tutur Kuntadi.
Atas dugaan tindak pidana itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. (rmg)
Diskusi tentang ini post