SATELITNEWS.COM, TANGSEL—Dinding rumah warga di sekitar akses jalan masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar Pondok Ranji Ciputat, Kota Tangerang Selatan rusak. Kerusakan berupa retakan ini diduga disebabkan oleh getaran yang ditimbulkan dari truk pengangkut sampah di lokasi tersebut.
Sarmili (41) salah satunya. Hunian tempat tinggal bersama keluarganya mengalami sejumlah retakan. Menurutnya, hal merupakan dampak dari adanya aktivitas truk sampah setiap harinya.
Sarmili menjelaskan, bukan tanpa sebab dirinya berani mengatakan hal tersebut. Pasalnya, setiap ada mobil truk yang membawa muatan, terasa getaran yang cukup besar dari dalam rumahnya. Terlebih, kata dia, tidak adanya struktur bangunan jalan di lokasi yang diduga salah satu pemicunya.
“Ini saja rumah saya sampai hancur gini tidak ada tanggung jawabnya dampak dari mobil truk pada lewat. Kan ngga jalan aspal dis ini langsung tanah. Mereka lewat sini jalan satu satunya. Soalnya kan muatan beban berat goyang,” ujarnya.
“Ini retak karena kena getaran mobilitas truk pengangkut sampah, soalnya kan jalanan ini bukan aspal cuma tanah urukan. Sebenarnya, kalau mobil kecil mah enggak (berdampak) tapi kan yang lewat mobil truk mulu,” sambungnya.
Sarmili mengatakan, kerusakan tidak hanya pada bagian dinding depan. Tetapi, sampai ke dalam rumah. Kata dia, kurang lebih terdapat lima titik keretakan.
“Ini kan tembok tadinya enggak (retak) begini. Noh, tembok yang di dalam aja sudah mau roboh. Ini keretakannya banyak sekitar ada 5 lima titik. Tadinya tidak begini, setiap sudut retak semua,” ucapnya.
Hal serupa dikatakan tetangga Sarmili, Yudi. Ia juga merasakan dampak tersebut. Muatan truk yang berat disebut menjadi penyebab adanya getaran saat melintasi akses itu.
“Itu kan bebannya berat. Kalau truk itu lewat di sini berasa goyang makanya jadi retak. Itu mobilnya berukuran besar belum lagi kan berisi muatan penuh sampah,” pungkas Yudi.
Sebagai informasi, TPA Pondok Ranji merupakan tempat pembuangan sampah tidak berizin. Kegiatan ilegal itu pun sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat lantaran mengganggu dalam berbagai aspek. Akhirnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) beri bisa melakukan penyegelan dan melakukan penutupan TPA itu pada Senin, (30/10/2023) lalu. Bentuk penyegelan itu berupa pemasangan spanduk dan polis line yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, baru berjalan empat hari, lokasi tersebut kini kembali beroperasi. Garis polisi yang melintang pun seolah tidak terlihat oleh para pelaku pembuang sampah. Mereka membongkar pasang apabila ingin masuk kedalam. (eko)
Diskusi tentang ini post