SATELITNEWS.ID, SERANG–Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), antara lain perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Syaefullah mengatakan, terkait diusulkannya perubahan atas Raperda Badan Permusyaratan Desa berawal dari banyaknya permasalahan saat proses pemilihan. Seperti kaitan dengan persyaratan pencalonan yang meliputi domisili, usia dan lain sebagainya.
“Perlu diketahui oleh kita sekalian, satu dari desa yang ada di kita lanjut ke PTUN. Sehingga teman-teman kita di Bagian Hukum agak kerepotan mempersiapkan naskah-naskahnya, menghadapi gugatan tersebut. Nah munculah dan diinisiasilah, untuk merubah Perda itu,” kata Aep, saat rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap 2 Raperda usul prakarasa menjadi prakarsa DPRD Kabupaten Serang, Kamis (11/6).
Katanya, dengan lahirnya Perda yang baru ini tentunya jika setiap Desa melakukan pemilihan kembali anggota BPD diharapkan dapat mengurangi pengaduan. Berkaitan dengan masih adanya catatan dalam draf Raperda tersebut, ia-pun berharap dapat membahasnya ditingkat panitia khusus.
“Kami meminta dan menunggu masukan dari teman – teman,” tandasnya.
Sementara, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Adhada Romli menambahkan, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, dibuat dalam rangka menciptakan regulasi atau aturan dikalangan Pemkab Serang yang diberlakukan untuk masyarakatnya.
Namun demikian, hal-hal yang bersifat sanksi tidak lebih daripada kewenangan Pemda. “Contohnya kalau sanksi yang bersifat pidana, itu menjadi kewenangan Undang-Undang Pidana. Maka dari itu, kenapa sanksi dibuat seperti ini (Ringan,red), karena memang berkaitan dengan kewenangan Pemda, nanti penindaknya Satpol PP bukan Polri. Tapi kalau yang masuk pada wilayah hukum pidana, nanti APH (Aparat Penegak Hukum) yang menindaknya,” terangnya.
Ia-pun menegaskan, peran Pemda dalam Raperda ini yang pertama adalah fasilitasi dalam rangka pencegahan. Kegiatan pencegahan ini tentunya, sangat berbeda dengan apa yang dilakukan APH, pencegahan yang akan dilakukan seperti seminar, loka karya, workshop dan kegiatan keagamaan.
“Jadi kita fungsinya adalah fungsi pemerintahan, bukan fungsi penindakan tindak pidana,” imbuhnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post