SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Dudi Sugandi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang. Dia dijebloskan ke rumah tahanan karena diduga melakukan korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) dan penyimpangan dana desa senilai ratusan juta rupiah, Selasa (7/11/2023).
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Fariando Rusman mengatakan Dudi ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tertanggal 7 November 2023.
Tim penyidik bersama dengan tim intelijen Kejari berhasil melakukan penangkapan terhadap Dudi Sugandi di rumahnya, Kampung Cirendeu RT02/RW01, Desa Cikareo, Kecamatan Solear. “Saat dilakukan pemanggilan, tersangka tidak pernah memenuhi panggilan. Terpaksa kita jemput paksa,” kata Fariando Rusman kepada Satelit News, Selasa (7/11/2023).
Lanjut Fariando, saat dilakukan penjemputan pihak keluarga yakni istri tersangka sempat menghalang-halangi petugas. Sang istri menyatakan tersangka sedang tidak ada di rumah. Namun, saat dilakukan penggeledahan ternyata Dudi sedang bersembunyi di salah satu ruangan dalam rumahnya.
“Memang sempat dibilang tidak ada. Tapi ketika dilakukan penggeledahan, tersangka ternyata ada dalam kamar,” tukasnya.
Menurut Fariando, Didu ditetapkan tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang pembangunan proyek fiktif dan penggelapan bantuan langsung tunai (BLT). Kata Fariando, apabila ditotal keseluruhan kerugian negara mencapai Rp 402.223.000.
“Pelaku diduga melakukan penggelapan BLT dan penyalahgunaan wewenang anggaran dana desa tahun 2021,” katanya.
Saat disinggung terkait peran serta yang lainnya, Fariando mengatakan, bahwa saat ini baru Didu yang telah dijadikan tersangka. Dia juga mengaku, akan melakukan penelusuran uang hasil korupsi yang telah habis digunakan oleh tersangka.
“Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara. Untuk uang hasil korupsinya, masih kita telusuri digunakan untuk apa,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohimat hanya membenarkan terkait adanya mantan Pjs yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang. “Iya betul sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari,” tukasnya. (alfian)
Diskusi tentang ini post