SATELITNEWS.COM, CIPUTAT—Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Noertjahjo menyatakan akan menindak tegas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di wilayah Pondok Ranji, Ciputat Timur. Sebab, meski telah disegel, nyatanya masih saja terdapat oknum pengelola yang nekat membandel dan tak mengindahkan aturan.
Bambang menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Tindakan tegas pun harus diberikan kepada oknum pengelola TPA Ilegal tersebut
“Makanya sudah masuk juga teman-teman dari Kepolisian sudah ikut serta. Kemudian bahkan dari Koramil juga ikut serta. Ini bukti kalau misalnya mereka ini kekeh jalani usaha ilegal tersebut. Teman-teman dari LH sudah menunjukkan upayanya berkali-kali. Artinya kita nggak diem,” tegas Bambang, Rabu (8/11).
Menurut dia, persoalan ini harus diseret ke ranah yang lebih serius. Sebab, tak hanya sekali oknum pengelola mengabaikan teguran yang diberikan.
“Bahkan Pak Wakil sendiri juga instruksinya juga tegas. Pasti akan dibawa ke ranah yang lebih tinggi. Gak mungkin dibiarkan juga. Karena kan ini sudah sampai ke taraf yang seharusnya sudah bukan maksimal, tapi sudah dalam tahap penyegelan. Berarti kan sudah menunjukkan sikap bahwa ini memang ilegal dan nggak boleh beroperasi,” ungkap Bambang.
Atas hal itu, sekali lagi Ia menegaskan bahwa persoalan ini sudah harus ditangani ke level yang lebih tinggi, contohnya dengan menjatuhkan sanksi pidana.
“Ini kita akan bawa ke ranah yang lebih tinggi. Saya pikir harus kita bawa ke level yang lebih tinggi. Dengan ada tindakan yang tanda kutip lebih tegas, pidana dan sebagainya. Sekarang bukan Pemkot doang. Tapi sudah take over dengan Kepolisian. Kami punya kewenangan. Yang harus digaris bawahi bahwa kita tidak dalam posisi diam, yang parah lagi seakan-akan melindungi dan ada di dalam perputaran persoalan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, lokasi TPA ilegal tersebut telah disegel petugas pada Senin (30/10/2023) lalu. Penyegelan dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat atas dampak yang dirasakan akibat pembuangan dan pembakaran sampah yang sempat menimbulkan keresahan bagi warga sekitar. Penyegelan itu dilakukan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Tangsel. (irm/rmg)
Diskusi tentang ini post