SATELITNEWS, TANGERANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menunggu rekomendasi Ketua DPRD untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak Cendana Park. Terkait dugaan proses pembangunan perumahan dan ruko yang belum memiliki izin.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh DPRD khususnya Komisi I, menunggu instruksi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Terkait persoalan tidak berizinnya pembangunan perumahan dan ruko di kawasan Cendana Park, tepatnya di Jalan Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Amud mengaku sudah mengadukan persoalan tersebut kepada Ketua DPRD. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dan instruksi apapun.
“Kalau kita menunggu rekom ketua DPRD. Kalau rekomnya sidak, ya sidak. Kalau rekomnya stop pembangunan, ya stop. Kita sudah informasikan ini kepada ketua, tapi belum ada tanggapan apapun,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud kepada Satelit News, Rabu (8/11).
Menurut Amud, proses pembangunan perumahan dan ruko yang dilakukan Cendana Park milik Lippo Tbk tersebut, bisa saja dilakukan penyetopan. Apalagi, proyek tersebut milik perusahaan besar yaitu Lippo Tbk, tentunya sangat beresiko dan merugikan pihaknya apabila proses perizinannya belum diselesaikan.
“Bisa memang, bisa distop. Maksud saya kalau memang Pemda dan Pengembang ada komunikasi ya silahkan. Kalau memang ada berkas yang belum lengkap, terkait perizinan, ya lengkapi,” katanya.
Amud menduga, terjadi miskomunikasi antara pengembang dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sehingga, proses perizinan pembangunan rumah dan ruko milik Cendana Park belum terselesaikan. “Padahal, rumah dan ruko yang dibangun telah berdiri, serta dihuni oleh masyarakat, karena kalau kita sendiri kan tidak boleh,” katanya.
Sebelumnya diberitakan Satelit News, bahwa pembangunan rumah dan ruko di kawasan Cendana Park tepatnya di Jalan Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug belum memiliki izin alias ilegal. Hal tersebut, dipertegas oleh pihak DLHK dan DTRB Kabupaten Tangerang, Senin (9/10/2023) lalu.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Budi Khomeidi membenarkan, bahwa pembangunan perumahan Cendana Park milik PT Lippo Group tersebut belum memiliki izin AMDAL.
Namun, pihak pengembang memang telah mengirimkan berkas pembuatan AMDAL pada 7 April 2022 lalu. Tetapi, dikarenakan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi, maka izin tersebut belum bisa dikeluarkan oleh pihaknya.
“Secara aturan setelah mengajukan 60 hari, proses perizinan AMDAL akan selesai. Namun, ada persyaratan yang belum lengkap, sehingga izin tidak keluar, diantaranya PKKPN dan siteplan,” kata Budi.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan mengaku, bahwa memang pihaknya belum mengeluarkan izin baik itu PKKPN ataupun siteplan. Hal itu, dikarenakan pihak Lippo belum menyerahkan master plan terbarunya. Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat pemberhentian pelaksanaan pembangunan sementara kepada pihak Lippo pada 5 September 2023 lalu.
“Jadi DTRB belum mau mengeluarkan perizinan terbaru, apabila kewajiban Lippo belum dipenuhi kepada Pemerintah Daerah,” tukasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post