SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten berkomitmen menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Banten tahun 2024, yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2025-2030.
Salah satu wujud komitmen tersebut adalah dilaksanakannya penandatanganan bersama Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Banten dan KPU Provinsi Banten di Gedung PUPR Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (8/11/2023).
Hal itu sebagaimana diatur dengan ketentuan dalam Pasal 166 Undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang mengamanatkan pendanaan kegiatan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencairan dana hibah sebagaimana tertuang dalam NPHD akan dilaksanankan dalam dua tahap,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal dalam keterangan tertulisnya kepada Satelit News, kemarin.
Diketahui nilai hibah daerah yang diberikan Pemerintah Provinsi Banten untuk pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Banten memperoleh anggaran hibah sebesar Rp100.999.948.000,00. Sementara KPU Provinsi Banten memperoleh anggaran hibah sebesar 499.179.264.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2023 dan tahun anggaran 2024.
“Perjanjian hibah ini berlaku terhitung sejak dimulainya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten sampai dengan tiga bulan, setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten tahun 2024. (aditya)
Diskusi tentang ini post