SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, mengajukan formasi tenaga teknis sebanyak seribu orang kepada Pemerintah Pusat.
Usulan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut, masih menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang Mochamad Amri mengatakan, tahun ini pihaknya mengajukan sebanyak seribu formasi tenaga teknis kepada Pemerintah Pusat. Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban atas pengajuan penerimaan P3K tersebut.
“Kita sudah ajukan untuk formasi tenaga teknis kepada Pemerintah Pusat. Bukan tahun ini saja, bahkan setiap tahunnya selalu kita ajukan dengan jumlah yang sama, yaitu seribuan. Tetapi memang, jawaban dari Pemerintah Pusat belum ada,” kata Amri, Sabtu (11/11/2023).
Amri mengaku, selama ini pihaknya terus memperjuangkan nasib para honorer agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan status P3K. Akan tetapi, ada beberapa kebijakan Pemerintah Pusat, sehingga tidak semua pengajuan formasi diakomodir.
“Semuanya kita usulkan, terutama honorer teknis ya, tetapi mau bagaimana lagi, karena kan kebijakan mengangkat dan menerima pegawai itu bukan oleh kita, tetapi oleh Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Amri juga mengatakan, hingga saat ini jumlah honorer di Kabupaten Pandeglang tinggal enam ribuan lebih, dan terus mengalami pengurangan setiap tahunnya. Hal itu karena, selama beberapa tahun terakhir terjadi pengangkatan dan penerimaan honorer menjadi P3K.
“Kalau tidak salah tinggal enam ribuan honorer kita. Tahun ini saja kan ada penerimaan 624 P3K, belum lagi tahun-tahun sebelumnya. Pada intinya, kita atau kami akan terus memperjuangkan honorer yang ada di Pandeglang,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi I DPRD Pandeglang Erin Fabiana Anshori menyarankan agar Pemkab terus melakukan koordinasi dna komunikasi dengan Pemerintah Pusat, agar semua usulan honorer dari berbagai formasi bisa diakomodir dan bisa menjadi P3K.
“Kebijakan dan tindakan Pemkab sebetulnya sudah bagus, karen memang sekarang yang berhak mengangkat pegawai itu kan Pemerintah Pusat. Tetapi, alangkah baiknya apabila koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat bisa terus diintensifkan,” ujar Erin. (mg4)
Diskusi tentang ini post