SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Demi mempertahankan budaya dan kearifan lokal Kabupaten Tangerang seperti pencak silat Betawi dan barongsai Tionghoa, Legislatif dan Eksekutif sepakat akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif di tahun 2024 mendatang. Hal tersebut terungkap dalam acara Pesta Rakyat di Taman Wisata dan Edukasi, Kecamatan Teluknaga, Sabtu (11/11).
Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, bahwa Gebyar Budaya Betawi dan Tionghoa dalam acara pesta rakyat di wilayah Teluknaga ini sebuah kegiatan yang sangat positif, dan mencerminkan keanekaragaman masyarakat di Kabupaten Tangerang, yang disebut sebagai salah satu miniaturnya Indonesia.
Andi juga mengatakan, bahwa kegiatan pesta rakyat yang dilakukan oleh masyarakat Kecamatan Teluknaga harus terus dilakukan untuk menjaga tradisi, budaya dan seni kearifan lokal. Sehingga, budaya-budaya yang ada di Indonesia khusunya Kabupaten Tangerang tetap lestari dan dapat dikembangkan lebih lanjut.
“Saya sangat terkesan dengan kegiatan ini. Semoga kedepannya budaya Betawi khususnya silat Betawi dan juga Barongsai bisa terus berkembang di Kabupaten Tangerang, bukan hanya di wilayah pantura saja,” kata Pj Andi Ony kepada Satelit News, Sabtu (11/11).
Lanjut Andi, kedepannya ia berharap, seni dan budaya lokal dapat dipayungi dengan regulasi yang sah di Kabupaten Tangerang, baik melalui Perda ataupun Perbup. Sehingga, para penggiat dan pelaku kearifan lokal mempunyai payung hukum untuk melebarkan sayapnya. Maka, seni budaya lokal Kabupaten Tangerang yang sangat beragam dapat semakin lestari dan berkembang dikancah Nasional ataupun Internasional.
“Kita perlu regulasi supaya bisa terus dilestarikan budaya ini. Kita juga bisa lebih sering mengundang mereka ke berbagai acara di pemerintahan atau di HUT Kabupaten kedepedannya,” tukas Andi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menambahkan, bahwa beberapa kearifan lokal harus dijaga dan dilindungi. Maka dari itu, Perda inisiatif tentang kearifan lokal dan budaya dapat dimasukan di tahun 2024 mendatang.
Menurut Kholid, Perda tersebut sangat diperlukan di Kabupaten Tangerang. Mengingat, banyaknya budaya dan kearifan lokal di tengah-tengah masyarakat yang semakin urban di Kabupaten Tangerang. Katanya, Kabupaten Tangerang merupakan wilayah penyanggah DKI Jakarta, sehingga berbagai masyarakat dari penjuru Indonesia ada di Kabupaten Tangerang.
“Insyaallah di tahun 2024 ini, saya sudah masukkan inisiatif Perda terkait dengan kearifan lokal dengan budaya. Karena memang Kabupaten Tangerang ini sebagai wilayah transitter dan urbanister, banyak sekali budaya-budaya masyarakat yang diakulturasi dan menjadi budaya asli Kabupaten Tangerang. Maka meski harus dipertahankan,” beber Kholid.
Ia pun mengajak masyarakat Kabupaten Tangerang untuk bersama-sama melindungi dan melestarikan budaya kearifan lokal, dan terus mengenalkannya kepada anak-anak sebagai generasi penerusnya.
Menurut Kholid, dengan menonjolkan dan menekuni budaya secara konsisten, maka secara perlahan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat. Mengingat saat ini Kabupaten Tangerang sedang berjalan menjadi kota metropolitan.
“Budaya kearifan lokal harus terus kita kenalkan kepada anak-anak sebagai penerus. Banyaknya perhotelan, apartemen, maka harapan kami seni musik, seni bela diri ini bisa tampil di setiap hotel-hotel yang ada di Kabupaten Tangerang. Cukup diatur oleh Peraturan Bupati dan ini saya yakin pak Pj bisa melakukan itu,” tuturnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post