SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pandeglang, dalam waktu dekat akan menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab).
Kegiatan ini dimaksudkan, untuk mencari Ketua Umum KONI Pandeglang menggantikan Rizka Amalia Rhamadani Natakusumah.
Agar pelaksanaan Musorkab berjalan sesuai AD/ART KONI, maka KONI Pandeglang sudah membentuk tim penjaringan yang diketuai oleh Sekretaris KONI Pandeglang, Mustandri.
Ditemui di sekretariat KONI Pandeglang, Selasa (14/11/2023), Mustandri mengatakan, proses penjaringan calon Ketum KONI Pandeglang sudah dibuka sejak Senin 13 November 2023.
Syarat pendaftaran kata Mustandri, sudah disosialisasikan melalui media luar ruang dan secara langsung ke Pengkab olahraga.
“Dalam waktu dekat, kami akan melaksanakan Musorkab seiring dengan habisnya kepengurusan KONI Pandeglang periode 2019-2023. Tahapan awal yang kami lakukan adalah, menjaring calon ketua umum. Syarat dan ketentuan jadi ketua umum KONI Pandeglang periode 2023-2027 sudah kami putuskan dan merujuk pada aturan yang berlaku,” jelas mantan pejabat eselon III Pemkab Pandeglang ini.
Adapun Persyaratan Bakal Calon (Balon) ketua umum KONI Kabupaten Pandeglang Masa bakti 2023 – 2027 adalah:
1. Pendidikan minimal SMA atau sederajat (Dibuktikan dengan lampiran Ijazah)
2. Sehat jasmani/rohani (Surat Keterangan Sehat dari Lembaga Kesehatan Pemerintah)
3. Pernah menjabat sebagai pengurus Koni atau Cabang Olahraga minimal satu periode kepengurusan dibuktikan dengan Foto Copy SK (Surat Keputusan) kepengurusan pada saat yang bersangkutan menjabat pengurus baik pengurus yang sudah tidak aktif ataupun yang masih aktif.
4. Tidak pernah bermasalah dengan hukum atau melanggar hukum dengan dibuktikan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang terbaru.
5. Memperoleh surat pernyataan dukungan minimal 10 (Sepuluh) Cabang olahraga yang terdaftar di Koni kabupaten pandeglang, dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh ketua umum cabang olahraga bersangkutan bermaterai 6000 dan distempel.
6. Satu Cabang Olahrga (Cabor) hanya boleh mendukung 1 (satu) nama bakal calon KETUA UMUM KONI masa bakti 2023-2027
7. Berdomisili tetap di Kabupaten Pandeglang.
8. Tidak terkena aturan undang-undang Republik Indonesia no.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 40, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pasal 56.
9. Membuat “SURAT PERNYATAAN” yang menegaskan hal-hal sebagai berikut :
(i) Kesediaan memimpin KONI Kabupaten Pandeglang sampai dengan selesai masa jabatan sebagai Ketua Umum Koni Kabupaten Pandeglang masa bakti 2023-2027
(ii) Menandatangani Pakta Integritas dan mentaati serta patuh pada semua aturan yang berlaku .
10. Menyerahkan pas photo ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
11. Hadir pada saat acara pemilihan dan penetapan calon ketua umum KONI Kabupaten Pandeglang pada Musorkab. Apabila tidak hadir, maka dinyatakan gugur pencalonannya.
“Blanko Pendaftaran dapat diperoleh dan serahkan kekantor KONI Pandeglang pada hari Jam Kerja Senin–Sabtu,” tegas Mustandri. (mardiana)
Diskusi tentang ini post