SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang, memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek dagang 15 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) ke Kanwil KemenkumHAM Banten.
Tujuannya, agar merek dagang pelaku UMKM tersebut terlindungi.
Kepala Disporapar Kabupaten Serang, Anas Dwisatya Prasadya mengatakan, pendaftaran HAKI untuk pelaku UMKM di Kabupaten Serang ini baru tahun ini dimulai.
Untuk saat ini baru ada 15 UMKM, yang coba difasilitasi untuk didaftarkan HAKI di Kanwil Kemenkumham Banten, adapun produknya antara lain ada Kria, makanan, kopi dan sapu.
“Tujuannya biar mereka terlindungi mereknya, pendaftaran HAKI ini kalau kita fasilitasi gratis, para pedagang sangat diuntungkan didaftarkan HAKI,” kata Anas, saat ditemui di kantornya, Selasa (14/11/2023).
Anas menuturkan, dengan telah didaftarkan HAKI ke Kemenkumham Banten, maka merek dagang para pelaku UMKM di Kabupaten Serang tersebut tidak dapat digunakan oleh orang lain. Karena ada beberapa kasus, merek dagangnya belum didaftarkan lalu diklaim orang lain.
Untuk mendaftar HAKI, kata Anas sangat mudah. Namun agar tidak terjadi kesalahan, sebelum daftar bisa langsung datang ke Disporapar Kabupaten Serang atau ke Kanwil Kemenkumham untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi.
“Kalau perlengkapannya lengkap itu cepat prosesnya,” ujarnya.
Sekretaris Disporapar Kabupaten Serang, Beni Kusnandar menambahkan, untuk syarat mendaftar HAKI tersebut antara lain KTP, NPWP, Deskripsi Produk, kalau mau merek deskripsi merek, kemudian tidak boleh ada kata kata yang mirip dengan milik orang lain.
“Jadi harus identitas sendiri dan belum pernah dipakai oleh orang. Karena jika pernah di pakai oleh orang nanti akan ditolak,” tuturnya.
Beni mengungkapkan, fasilitasi pendaftaran HAKI ke Kanwil Kemenkumham Banten ini merupakan inisiatif dari pihaknya yang bekerjasama dengan ekonomi kreatif. (sidik)
Diskusi tentang ini post