SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada sang kekasih, Rinoa Aurora, Leon Dozan juga dilaporkan terkait penghinaan terhadap institusi.
Atas tindakannya tersebut, Leon Dozan dikenakan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan dan dengan ancaman 5 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo saat jumpa pers, Jumat (17/11/2023).
“Kepada tersangka kami menerapkan Pasal 351 KUHP atau penganiayaan, terhitung hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Susatyo.
Leon Dozan juga dikenakan Pasal 207 KUHP terhadap penghinaan atas institusi Polri. Hal itu dikarenakan Leon Dozan mengeluarkan umpatan kepada institusi Polri dalam video diduga tengah menganiaya Rinoa.
“Selain itu mengenai ucapan tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terhadap penistaan institusi Polri. Mungkin semua media sudah melihat di tv, mendengar di media sosial ucapan itu disampaikan dengan lantang dan jelas,” papar Susatyo lagi.
“Sehingga kami menerapkan Pasal 207 KUHP terhadap tersangka atas penghinaan institusi,” lanjutnya.
Menurut keterangan Leon Dozan, alasan ia menghina Polri lantaran saat itu tengah merasa marah dan kesal. Ia diancam akan dilaporkan ke polisi saat itu. Selain itu, Leon Dozan juga dengan suara kencang meminta maaf pada Rinoa Aurora. Dia mengaku siap bertanggung jawab.
“Untuk Rinoa dan keluarga saya minta maaf,” ucapnya.
“Siap (bertanggung jawab),” tegas Leon Dozan. (dtc)
Diskusi tentang ini post