SATELITNEWS.COM, SERANG – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman, meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Serang untuk tidak melakukan rekrutmen honorer baik baru maupun tambal sulam.
Karena berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 185 tahun 2022, tidak diperkenankan lagi untuk menerima honorer.
Surtaman juga mengatakan, sejak munculnya Surat Edaran tersebut, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran kepada semua OPD di Kabupaten Serang, agar tidak melakukan rekrutmen honorer baik baru maupun tambal sulam.
“Kita sudah melarang dari Januari 2023, atau awal tahun. Apabila OPD tetap melakukan rekrutmen, tidak sesuai yang kami arahkan, silahkan tanggung sendiri apabila ada temuan hasil pemeriksaan baik BPK ataupun inspektorat,” ujar Surtaman, Minggu (19/11/2023).
Surtaman menuturkan, rekrutmen honorer baru tersebut bisa menjadi temuan BPK atau inspektorat, karena pegawai honorer di OPD itu digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serang.
Terkecuali, kata Surtaman, untuk BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) diperbolehkan merekrut pegawai non ASN, sepanjang disitu untuk tenaga kesehatan, apabila berdasarkan analisa beban kerja sangat dibutuhkan.
“Contoh, dengan banyak yang pensiun segala macam, di RSDP 30 orang pensiun, tidak merekrut, lalu poliklinik tutup, jantung tutup, terus bagaimana pelayanan masyarakat. Jadi untuk Kesehatan di RSDP, kami mempersilahkan melakukan rekrutmen pegawai,” ujarnya.
Terkait jumlah honorer di Kabupaten Serang, Surtaman mengungkapkan, berdasarkan data ada sebanyak 5000 orang. Dari jumlah tersebut, paling banyak di Kesehatan dan Pendidikan. (sidik)
Diskusi tentang ini post