SATELITNEWS.COM, SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, berencana membentuk tim siber untuk melakukan pengawasan Media Sosial (Medsos). Untuk mengontrol kegiatan kampanye di Media Sosial, yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan mengatakan, bicara pengawasan kampanye di Media Sosial menjadi tantangannya.
Bawaslu nanti akan melakukan kerjasama multi stakeholder, terutama dengan berbagai pihak untuk mengontrol Media Sosial.
“Bawaslu sendiri tidak bisa bekerja sendiri untuk bekerja melakukan pengawasan media sosial. Nanti kita akan ada semacam pasukan siber untuk melakukan pengawasan di media sosial,” kata Ari, (20/11/2023).
Ari menuturkan, pihaknya sudah mendorong teman – teman Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar peserta pemilu mendaftarkan akun tim kampanye ataupun akun Media Sosial, yang digunakan untuk kampanye.
Hal ini bertujuan, untuk memudahkan Bawaslu untuk melihat konten kampanye yang disampaikan oleh peserta pemilu.
“Kalau kita lihat memang sudah ada beberapa akun yang katakanlah kontennya sudah mulai mengarah kampanye. Tapi bicara ketentuan kampanye belum dimulai dan baru dimulai pada tanggal 28 November ini,” tuturnya.
Ari mengaku jika pihaknya sudah menyampaikan terhadap teman teman peserta pemilu untuk menahan diri tidak melakukan kampanye di Media Sosial ataupun media lain. Karena bicara kampanye diluar jadwal itu menjadi ranah sentra Gakumdu.
Disinggung apakah masyarakat bisa melaporkan ketika menemukan akun media sosial yang kampanye, kata Ari kalau bicara laporan itu sangat memungkinkan oleh masyarakat. Selama itu, masyarakat menganggap ada ketentuan melanggar.
“Tapi prosesnya nanti kami di Bawaslu akan menerima laporan dan juga mengkaji sejauh mana apakah itu masuk kepada ketentuan yang melanggar berdasarkan regulasi kita. Pada prinsipnya nanti Bawaslu kalaupun harus menyampaikan rekomendasi, kami akan menyampaikan rekomendasi kepada pihak terkait,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post