SATELITNEWS.COM LEBAK—Ratusan buruh dari berbagai aliansi menggelar aksi demo di depan kantor Bupati Lebak Jalan Abdi Negara, Selasa (21/11/2023). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah daerah menyesuaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 mencapai Rp 3.769.151.
Tahun 2023 UMK Lebak adalah Rp 2.944.665. Menurut massa jumlah tersebut dirasa belum layak jika melihat dari sisi kebutuhan. Oleh karenanya, massa meminta pemerintah daerah untuk menaikkan upah sesuai kebutuhan hidup layak (KLH) di Kabupaten Lebak yakni sebesar 28 persen sekitar 3.769.151.
“Tidak layak (UMK Lebak tahun 2023), maka dari kami meminta pemerintah daerah untuk menaikkan upah sesuai KLH. Tuntutan kami pemerintah menaikan UMK pada tahun 2024 sebesar 28 persen,” kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Indonesia (SPNI) Lebak, Sidik Uwen kepada wartawan di lokasi aksi.
Tidak hanya meminta kenaikan UMK Lebak sebesar Rp 3.769.151, massa yang menggelar aksi dari pukul 10.00 WIB tersebut juga mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuslaw, menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 dan PP Nomor 36. Sebab menurut mereka kebijakan tersebut sudah merugikan buruh. Massa pun akan terus melakukan aksi hingga tuntutan yang dibawanya bisa diterima dan direalisasikan. “Tuntutan kami tetap kenaikan UMK Lebak harus sesuai kebutuhan hidup layak di Kabupaten Lebak,” tegas pria yang disapa Uwen ini.
Menurut Uwen, berdasarkan perhitungan mereka, angka UMK saat ini tidak sesuai dengan KHL di Lebak. Dimana, harga-harga kebutuhan pokok semakin meningkat namun upah buruh masih rendah. Uwen menyebut keinginan naiknya UMK sesuai KLH atau UMK tahun 2024 mencapai Rp3,769.151 sudah sesuai standar kebutuhan layak di Kabupaten Lebak. Data tersebut menurutnya sudah valid dan telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak.
Uwen sendiri menyindir wakil rakyat jika tidak bisa memperjuangkan aspirasi buruh terkait tuntutan UMK Lebak tahun 2024 mendatang. “Buat apa ada wakil rakyat, jadi harapan kami aspirasi kenaikan buruh ini bisa diperjuangkan,” tuturnya.
Senada dikatakan Sekretaris DPC SPNI Lebak Widyawati, tuntutan tersebut pada dasarnya agar upah di Lebak tahun 2024 layak bagi buruh. “Kami ingin melakukan tuntutan seusai dengan kenaikan upah 28 persen, sesuai dengan KHL kehidupan layak kepada harga pokok yang sekarang. Sehingga tidak abu-abu dan transparan,” ucapnya.
Ditambahkannya, ia menolak kenaikan upah yang diajukan oleh pemerintah sesuai dengan PP 51, karena hal tersebut tidak layak. “Dan kami ingin Undang-Undang Ombuslaw dicabut, keinginan kami seperti itu, tidak lebih dari itu. Karena kesejahteraan warga Lebak hal yang utama,” tandasnya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemkab Lebak, Alkadri mengatakan, aspirasi dari para buruh telah diterima. Namun ia belum bisa menyimpulkan aspirasi mereka. “Sudah kita terima aspirasinya, nanti kita koordinasikam terlebih dahulu dengan Pak Penjabat. Selebihnya nanti dibahas bersama antaran pemerintah, dewan pengupahan serta perusahan dan buruh,” pungkasnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post