SATELITNEWS.COM, LEBAK—Kasus dugaan palsu yang dituduhkan kepada SMK 17 Agustus di Kabupaten Lebak menemui titik terang. Kepala SMK 17 Agustus Anita Lestari Rahayu memberikan klarifikasi bahwa menyebut ijazah itu asli. Tapi dalam prosesnya hanya ada penyalahgunaan wewenanga saja.
“Ijazah itu bukan ijazahnya yang palsu, tapi tandatangnya dibatikan atau tanda tangan itu bukan sama orang yang bertanggung jawab (kepsek), tanpa seizin dari kepsek sekolah induk,” jelas Anita, Rabu (22/11/2023).
“Misalkan ada izin (ditandatangani penanggungjawab sekolah) itu harus ada surat kuasa untuk menandatanganinya. Dan itu sudah dikonfirmasi tapi tidak diizinkan,” kata Anita menjelaskan mekanisme jika ijazah itu bisa ditandatangani penanggung jawab sekolah. Dia juga menambahkan, selain penyalahgunaan terhadap wewenangan penandatangan ijazah, penempatan pada cap stempel pada lembar ijazah juga tidak tepat.
“Penempatan cap stempel yang salah juga kan. Jadi bukan ijazahnya yang palsu melainkan penandatangan dan cap stempel yang salah. Dan tidak diperboleh juga seperti itu (ditandatangani penanggung jawab sekolah),” tuturnya.
Saat disinggung, ada berapa jumlah ijazah yang telah ditandatangani penanggung jawab sekolah, Anita menyebut kebanyakan ijazah yang tidak ditandatangani oleh kepsek langsung yakni tahun 2022. Sementara untuk 2023 hanya ada beberapa saja. “Yang dipastikan baru 9 ijazah tapi untuk 2023 ini ada satu atau dua orang,” ujarnya.
Katanya, dewan guru atau pihak sekolah ini beriktikad ingin memperbaiki persoalan ini. Namun sudah berujung kisruh ketika dilakukan rapat beberapa hari lalu dengan orang tua murid. “Sebelum kejadian, ijazah oleh sekolah induk telah disiapkan namun kepseknya sedang tidak masuk lantaran sakit. Sehingga belum bisa menandatangani tapi sudah disusun rapi. Singkat cerita, beliau (Didin) ini mengambil bahan ijazah tersebut dan dilakukan penandatangannya,” ungkap Anita.
Usut punya usut selain siswa yang dirugikan oleh penanggungjawab sekolah, rupanya ada ketidaknyamanan bagi guru. Sebab, hingga saat ini jabatan kepsek hanya sepintas ucapan begitupun para guru. “Status legalitas kepegawaiannya di SMK 17 Agustus sejauh ini baru ucapan, kepsek dan guru belum memiliki SK dari penanggung jawab. Ini juga (legalitas) yang kami tuntut,” ucapnya. “Harapan kami kejadian ini tidak terulang lagi, dan sekolah ini bisa maju lagi tanpa ada masalah lagi. Ya yang lurus-luru aja. Ingin cepat selesai,” tandasnya.
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten wilayah Kabupaten Lebak, Gugun mengatakan, setelah mendengar kabar adanya peristiwa tersebut ia sudah menginstruksikan beberapa pengawas untuk datang ke sekolah untuk memintai klarifikasi dan koordinasi dengan sekolah yang bersangkutan.
“Saya juga sudah melakukan komunikasi, bahwa filial itu induknya berada di Pandeglang, karena lokasinya (filial) berada di wilayah kami (Kabupaten Lebak) tentu kami akan mengundang pihak sekolah induk. Untuk mengetahui status kelegalan sekolah tersebut,” kata Gugun. “Tentu ada sanksi, tapi harus ada klarifikasi terlebih dahulu sebelum sanksi tersebut diterapkan. Dan kejadian ini juga harus segera diselesaikan agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat,” imbuhnya.(mulyana)
Diskusi tentang ini post